Jaksa Sebut Makian Habib Rizieq Shihab Tak Cerminkan Revolusi Akhlak, Singgung Pandir hingga Biadab
Jaksa Sebut Makian Habib Rizieq Shihab Bertentangan dengan Revolusi Akhlak, SInggung Pandir dan Biadab
Jaksa Sebut Makian Habib Rizieq Shihab Bertentangan dengan Revolusi Akhlak, SInggung Pandir dan Biadab
POS-KUPANG.COM - Dalam sidang lanjutan kasus kerumunan yang menjerat mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, jaksa penuntut umum (JPU) menyayangkan sikap Rizieq yang sering merendahkan orang lain.
Dalam hal ini, pihak yang sering direndahkan tersebut adalah JPU yang sering dimaki dan diumpat dengan kata-kata yang kurang pantas, kata jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri jakarta Timur, Selasa Maret 2021
Agenda sidang hari ini adalah pembacaan tanggapan jaksa terhadap nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan Rizieq dalam sidang sebelumnya.
"Sungguh sangat disayangkan seorang tokoh agama yang mengaku dirinya imam besar dari sebuah organisasi keagamaan yang memiliki visi misi untuk menciptakan akhlakul karimah, dengan program revolusi akhlaknya, akan tetapi dari semua ucapannya sangat bertentangan dengan program revolusi akhlaknya," ujar jaksa.
Baca juga: Habib Rizieq Shihab Blak-Blakan Katai Jaksa sebagai Orang Pandir dan Dungu, JPU Respon Bilang Begini
Baca juga: Habib Rizieq Shihab Ungkit Ahok Penista, Gugat Kasus Raffi Ahmad hingga Sean Gelael, Singgung Jokowi
Seorang tokoh agama yang mengaku imam besar memaki dengan kata-kata "biadab", "tidak beradab", "keterbelakangan intelektual," "pandir", dan seterusnya di muka persidangan terbuka, lanjut jaksa.
"Pada prinsipnya semua manusia yang ada di dunia ini adalah ciptaan Allah SWT yang memiliki kesamaan derajat di mata Allah SWT. Yang membedakan hanyalah ketakwaanya, siapa yang bisa mengukur ketakwaan seseorang manusia di mata Allah SWT adalah Allah SWT," imbunya.
Kesimpulan jaksa Berdasarkan uraian di atas, JPU dalam perkara ini meminta kepada majelis hakim untuk:
1. Menyatakan surat dakwaan nomor register perkara dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim. atas nama terdakwa Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Sayid Husein Shihab yang disusun sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan oleh karenanya surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini.
2. Menyatakan keberatan eksepsi dari penasehat hukum dan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Sayid Husein Shihab yang disampaikan dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari Jumat tanggal 26 Maret 2021 tidak dapat diterima atau ditolak dan menyatakan pemeriksaan dalam persidangan ini tetap dilanjutkan.
"Selanjutnya kami menyerahkan penilaian sepenuhnya ke majelis hakim dgn harapan dapat memberikan keputusan yg tepat dan adil".
Baca juga: Polisi Temukan Sajam di Dalam Mobil Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Pemiliknya Langsung Ditangkap, Siapa?
Baca juga: Fakta-Fakta Sidang Rizieq Shihab Hari Ini: Situasi Memanas, Pria Bawa Sajam Ditangkap Polisi
* Rizieq Minta Polisi-Jaksa Tobat Sebelum Kena Azab, Jaksa: Contoh yang Tak Perlu Dipertontonkan
Jaksa penuntut umum (JPU) menganggap terdakwa kerumunan Petamburan Rizieq Shihab menuliskan kalimat tidak sopan dalam eksepsinya.
Pasalnya, Rizieq meminta kepolisian dan jaksa untuk bertobat sebelum diberi azab oleh Allah SWT.
"Tidak semestinya pada akhir eksepsi yang menyatakan kepolisian dan jaksa segera tobat sebelum kena azab Allah. Ini contoh kata-kata yang tak perlu dipertontonkan oleh seorang yang paham prinsip etika," kata jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).