Hotel Inaya Bay Tunggak Pajak Lebih Dari Rp 1.8 Milyar, Pemda Mabar Pasang Plank
pajak hotel dan restoran kan uang yang dititipkan konsumen, yang harus diteruskan ke konsumen. Bukan membebani mereka
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
Sementara itu, Pengelola Kawasan Marina Bay, Nanang Ariawan Ardianto mengakui keterlambatan pembayaran pajak tersebut.
Pihaknya pun memohon maaf atas hal tersebut dan berjanji pada awal pekan depan untuk membayar tunggakan pajak itu.
"Kemarin sebetulnya kami mau ketemu bapak, karena pendapatan kami berkurang. Kami ingin memasukkan surat untuk mohon keringanan," katanya saat berdialog.
"Mohon maaf keterlambatan ini," tambahnya.
Dikesempatan yang sama, Korsup Pencegahan Wilayah V KPK, Dian Patria mengatakan, pihaknya mengkawal dan memastikan Pemda Mabar untuk melakukan pendataan dan tertib pajak bagi para objek pajak
Baca juga: Ny Trince Yuni Pimpin Tim Penggerak PKK dan Dekranasda Kabupaten Mabar
"Data sudah jelas langsung lakukan, jangan lakukan pembiaran. Ada apa ini, nanti kami akan tanya terus kepada bupati. Karena kami monitor, ini kebocoran," paparnya.
Pihaknya menilai, penertiban pembayaran pajak bagi objek pajak sangat penting, terlebih di Labuan Bajo yang merupakan Destinasi Super Prioritas.
"Ini baru bangun tidur, kami berproseslah mungkin pengusaha selama ini tidak ada tekanan-tekanan untuk menagih, sekarang mereka harus memberikan contoh. Harus tertib apalagi ini Destinasi wisata internasional, jangan sampai banyak pelaku usaha tidak menjalankan kewajibannya dan dibiarkan oleh pihak yang menagihnya," katanya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/plang-peringatan-tepat-di-depan-hotel-inaya-bay.jpg)