Hotel Inaya Bay Tunggak Pajak Lebih Dari Rp 1.8 Milyar, Pemda Mabar Pasang Plank

pajak hotel dan restoran kan uang yang dititipkan konsumen, yang harus diteruskan ke konsumen. Bukan membebani mereka

Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/GECIO VIANA
Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Mabar Edistasius Endi dan dr Yulianus Weng beserta Ketua Satuan Tugas Koordinasi Supervisi (Korsup) Pencegahan Wilayah V KPK, Dian Patria memasang plang peringatan tepat di depan Hotel Inaya Bay, Sabtu 10 April 2021. 

Hotel Inaya Bay Tunggak Pajak Lebih Dari Rp 1.8 Milyar, Pemda Mabar Pasang Plank

POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO -- Hotel Inaya Bay menunggak pajak hotel dan restoran lebih dari Rp 1.8 milyar, Sabtu 10 April 2021.

Tunggakan pajak tersebut sejak 4 bulan terakhir yakni November 2020 hingga Februari 2021.

Akibatnya, pasangan Bupati dan Wakil Bupati Mabar Edistasius Endi dan dr Yulianus Weng beserta Ketua Satuan Tugas Koordinasi Supervisi (Korsup) Pencegahan Wilayah V KPK, Dian Patria memasang plang peringatan tepat di depan hotel.

Plank tersebut bertuliskan 'Hotel Ini Menunggak Pajak Daerah Berdasarkan Perda Kabupaten Manggarai Barat Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Hotel'.

Rombongan Bupati Mabar yang akrab disapa Edi Endi ini juga didampingi Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Mabar, Salvador Pinto dan Sekda Mabar, Hans Odo.

Baca juga: KPK : MCP Cermin Keseriusan Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat

"Saat ini dimonitor langsung KPK, ini merupakan objek yang wanprestasi, padahal kalau mau jujur bicara terkait pajak hotel dan restoran kan uang yang dititipkan konsumen, yang harus diteruskan ke konsumen. Bukan membebani mereka (hotel)," kata Bupati Edi Endi.

Menurutnya, pajak merupakan kewajiban yang harus dibayar, sehingga pihaknya pun tidak segan-segan untuk mencabut izin usaha hotel tersebut jika tidak menjalankan kewajibannya.

Pihaknya pun berterima kasih kepada KPK yang secara serius melakukan pendampingan dan monitoring terkait ketertiban pembayaran pajak demi peningkatan pendapatan daerah.

Baca juga: Jelang Ramadan, Loka POM Manggarai Barat Lakukan Intensifikasi Pengawasan Pangan

Sementara itu, Kepala BPKD Kabupaten Mabar, Salvador Pinto mengatakan, Hotel Inaya Bay sebelumnya telah diingatkan untuk membayar tunggakan pajak.

"Setelah kami verifikasi, ini kan pajak self assessment yang dilaporkan oleh wajib pajak sendiri, setelah kami lakukan verifikasi laporan, kami temukan ada tunggakan pajak baik hotel dan restoran sebesar Rp 1.8 lebih. Kami sudah keluarkan surat ketetapan kurang bayar, tapi hingga saat ini belum ada tindak lanjut, jadi kami akan lakukan penagihan saat ini," tegasnya.

Pinto juga menegaskan, di Kabupaten Mabar terdapat sejumlah hotel dan restoran yang juga menunggak pembayaran pajak.

Tidak tanggung-tanggung, total nilai tunggakan pajak hingga saat ini lebih dari Rp 2.8 Milyar.

Total nilai untuk pajak hotel dan restoran hingga Februari ada Rp 2.8 Milyar

"Ada tahapan, teguran, lalu tagih paksa, kalau tidak bisa baru tutut tempat usahanya," katanya.

Baca juga: Peduli Korban Bencana NTT, Aliansi Pemuda Lembor Raya Kabupaten Mabar Gelar Aksi Kemanusiaan

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved