Bupati Hery Tetapkan Dua Perda Kabupaten Manggarai

Bupati Manggarai, Herybertus G. L. Nabit SE., MA menetapkan dua rancangan peraturan daerah ( Ranperda) menjadi Peraturan Daaerah ( Perda)

Penulis: Robert Ropo | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/ROBERT ROPO
Penetapan dua buah Ranperda menjadi Perda 

POS-KUPANG.COM | RUTENG----Bupati Manggarai, Herybertus G. L. Nabit SE., MA menetapkan dua rancangan peraturan daerah ( Ranperda) menjadi Peraturan Daaerah ( Perda) Kabupaten Manggarai pada sidang paripurna ke-4, yang  bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Manggarai, Rabu (31/3/2021).

Kedua Perda yang ditetapkan yaitu Perda nomor 1 Tahun 2021 tentang perubahan kedua Perda nomor 12 tahun 2011 tentang Pemakaian Kekayaan Daerah  dan Perda nomor 2 tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda nomor 5 tahun 2014 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah. 

Berdasarkan rilis yang disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Prokopim Setda Manggarai, Lody Moa, kepada POS-KUPANG.COM, Jumat (2/4/2021), dalam sambutannya, Bupati Hery menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pihak legislatif dan eksekutif yang telah berkomitmen baik dalam proses pembahasan dan penyempurnaan sehingga pada akhirnya kedua Ranperda ini dapat ditetapkan menjadi Perda.

Baca juga: Cegah Covid-19, Umat di Stasi Longko Manggarai Timur Tidak Cium Salib Tapi Hanya Tundukan Kepala

Baca juga: Curah Hujan Tinggi, Akses Jalan Menuju Desa Wae Ajang Manggarai Tertutup Longsor

Bupati Hery, berpesan kepada Perangkat Daerah pelaksanaan Perda agar segera menjalankan peraturan tersebut sehingga dapat memberikan dampak signifikan kepada masyarakat.

Baca juga: Penjelasan Ustman Jemain Tentang Gelombang Pasang di Pantura Manggarai Timur 

Baca juga: Gelombang Pasang Terjang Pantura Manggarai Timur, Rumah Warga di 2 RT di Nampar Sepang Rusak

"Sehingga misi kita, tujuan kita, agar kualitas tata kelola pemerintah yang bersih dan melayani dapat terlaksana dengan baik,"tegasnya. 

Penetapan peraturan daerah ini diawali dengan penandatanganan keputusan bersama penetapan peraturan daerah oleh Bupati Manggarai dan Pimpinan DPRD dalam hal ini diwakili oleh Simprosa R. Gandut, S.Ap, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Manggarai.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo)

Berita Kabupaten Manggarai

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved