Calon Naker Ilegal Asal Malaka Dipulangkan ke Kampung Halamannya
berkenaan dengan penangkapan naker ilegal asal Malaka itu, pihaknya mendapatkan informasi itu dari Nakertrans NTT.
Penulis: Edy Hayong | Editor: Rosalina Woso
Calon Naker Ilegal Asal Malaka Dipulangkan ke Kampung Halamannya
POS-KUPANG.COM I BETUN--Calon tenaga kerja (naker) ilegal asal Kabupaten Malaka berjumlah 23 orang yang ditangkap di Kupang, saat ini sudah kembali ke kampung halamannya.
Para calon naker ini difasilitasi tim Dinas Nakertrans NTT dihantar ke Malaka, kemudian bersama tim Dinas Nakertrans Malaka didata alamatnya lalu diserahkan ke keluarga masing-masing, Selasa 30 Maret 2021 malam.
Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Malaka, Vinsen Babu kepada Pos-Kupang di Betun, Rabu 31 Maret 2021 menuturkan, berkenaan dengan penangkapan naker ilegal asal Malaka itu, pihaknya mendapatkan informasi itu dari Nakertrans NTT.
Terhadap informasi itu, katanya, langkah yang dilakukan adalah mengecek dokumen pada dinas yang dipimpinnya dan tidak ada dokumen atas nama para naker itu.
Baca juga: Banjir Kiriman dari TTU-TTS Nyaris Jebolkan Tanggul di Weliman Kabupaten Malaka
"Kami kemudian diberikan data nama dan alamat tempat tinggal para naker ilegal ini. Mereka (Naker ilegal) sudah kami pulangkan ke kampung halamannya setelah dihantar langsung tim Nakertrans NTT di Malaka," jelasnya.
Vinsen menyayangkan terkait keberangkatan para calon naker ini secara ilegal. Padahal prosedur keberangkatan calon naker di dinas ini sangat mudah dan cepat. Keberangkatan seperti ini karena warga tergiur dengan bujukan oknum calo.
"Kalau calon naker mau kerja di luar daerah, proses sangat cepat dokumennya. Tidak sampai sejam sudah selesai. Tapi karena mereka yang merupakan orang kampung maka cepat tergiur rayuan oknum calo yang tidak bertanggung jawab," tandas Vinsen.
Baca juga: Di Kabupaten Malaka, Gubernur NTT Minta Perhatian Serius Persoalan Stunting
Dirinya berharap kedepan warga harus hati-hati dengan para calo karena mereka hanya mementingkan diri sendiri dan menjerumuskan para warga calon naker. Dinas sangat terbuka dan siap memberikan penjelasan dan mengeluarkan dokumen resmi agar ketika di perjalanan sampai tempat tujuan mereka merasa aman dan nyaman.
Diberitakan sebelumnya, Anggota Unit Resmob Subdit III/Jatanras Direktorat Reskrimum Polda NTT mengamankan 23 calon tenaga kerja ilegal dari kos-kosan di Kelurahan Penfui, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Senin 29 Maret 2021.
Menurut rencana, mereka akan diberangkatkan ke Kalimantan tanpa dokumen sah.
Baca juga: Kasus Bawang Merah di Kabupaten Malaka, Penyidik Polda NTT Belum Mampu Buktikan Unsur Pasal 55
Dari 23 calon tenaga kerja itu, seorang di antaranya adalah anak berusia 12 tahun dan seorang balita. Dua orang perekrut juga diamankan.
Keberadaan calon tenaga kerja ilegal ini diketahui polisi berkat laporan warga bahwa ada sekelompok orang yang diduga akan diberangkatkan sebagai tenaga kerja ilegal di Kelurahan Penfui.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edy Hayong)