DPRD TTU Gelar Rapat Paripurna Pengusulan Agustinus Tulasi Menjabat Unsur Pimpinan Dewan

DPRD TTU Gelar Rapat Paripurna Pengusulan Agustinus Tulasi Menjabat Unsur Pimpinan Dewan

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Dionisius Rebon
Pose Bupati TTU, Juandi David, Ketua DPRD TTU, Hendrikus Bana dan Wakil Ketua DPRD II, melakukan penandatanganan berita acar pengumuman pengangkatan Agustinus Tulasi sebagai Waket DPRD I TTU, Senin, 29/03/2021 

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU- Lembaga DPRD TTU menggelar rapat Paripurna  pemberhentian Drs. Amandus Nahas sebagai Pimpinan DPRD dan pengusulan anggota DPRD Agustinus Tulasi, menjadi Wakil Ketua DPRD.

Pengusulan Agustinus Tulasi menjadi Wakil Ketua DPRD ini, dilakukan demi mengisi kekosongan jabatan Wakil Ketua DPRD I pasca Amandus Nahas mengundurkan diri untuk mendaftarkan diri mengikuti perhelatan Pilkada 2020 lalu.

Kepada POS-KUPANG.COM, Senin 29/03/2021, Ketua DPRD TTU, Hendrikus Bana mengatakan, perihal pelaksanaan sidang Paripurna tersebut, pihaknya akan berpedoman pada prosedur formal yang sesungguhnya.

Opini atau pendapat tersebut, lanjut Hendrikus, akan disampaikan. Pasca melaksanakan Paripurna Pemberhentian dan Pengusulan, Agustinus Tulasi sebagai pengganti Wakil Ketua DPRD, dokumen tersebut akan dikirim kepada Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah melalui Bupati TTU.

Baca juga: Dilantik Jadi Anggota DPRD TTU PAW, Dionisius Ulan Duduki Jabatan Strategis

Baca juga: Reses DPRD TTU, Warga Minta Pemerintah Perbaiki Infratruktur Jalan dan Saluran Irigasi

Menurutnya, pasca Bupati TTU mengeluarkan SK nantinya, DPRD TTU siap untuk melanjutkan dengan proses pelantikan yang bersangkutan.

Kurun waktu pelaksanaan proses tindak lanjut  hingga sampai pelantikan wakil ketua DPRD tersebut menurut Tatib (Tata Tertib) di DPRD TTU, ujar Hendrikus, Bupati TTU memiliki jangka waktu 7 hari, Gubernur 14 hari, sedangkan, DPRD TTU 7 hari.

Pasca disahkan SK Wakil Ketua DPRD tersebut, ditandai melalui penyerahan dokumen yang dimaksud. Dengan demikian terhitung 60 hari pasca menerima SK tersebut, Pimpinan DPRD TTU bersama para anggota akan menggelar Paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW) unsur pimpinan yang dimaksud.

Baca juga: Pimpinan DPRD TTU Bersama Para Ketua Fraksi dan Anggota Sepakat Akhiri Dinamika Politik

Baca juga: Ketua DPRD TTU: Upaya Anggota DPRD Melayangkan Mosi Tidak Percaya Salah Alamat 

"Tergantung asal tidak bertabrakan dengan kegiatan yang ada di DPRD," tutupnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon)

Berita DPRD TTU

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved