Ketua DPRD TTU: Upaya Anggota DPRD Melayangkan Mosi Tidak Percaya Salah Alamat
Kata Ketua DPRD TTU: upaya Anggota DPRD melayangkan mosi tidak percaya salah alamat
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Kanis Jehola
Kata Ketua DPRD TTU: upaya Anggota DPRD melayangkan mosi tidak percaya salah alamat
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU- Ketua DPRD Timor Tengah Utara, Hendrik Frederik Bana menyebutkan, upaya para anggota DPRD Kabupaten TTU melayangkan mosi tidak percaya terhadap pimpinan DPRD adalah salah alamat. Lantaran, hal tersebut bukan kewenangan fraksi, tetapi ada pada partai politik.
"Karena kami sebagi unsur pimpinan diberikan tugas tambahan sebagai ketua dan wakil ketua DPRD," ujarnya saat ditemui POS-KUPANG.COM, Kamis, 28/01/2021.
Baca juga: Tenaga Medis Duduki Gedung DPRD Malaka, Ini Penyebab Utamanya
Ia berharap, para anggota yang melakukan penyegelan ruangan Ketua dan Wakil Ketua DPRD menggiring opini publik. Menurutnya, urusan lembaga DPRD selama ini berjalan normal.
Selain itu, langkah penyegelan ruangan bukan keputusan yang tepat. Ia meminta para anggota DPRD untuk menunjukan salah satu bentuk upaya pimpinan DPRD menghambat hak-hak mereka.
Dikatakan Hendrik, dalam evaluasi tersebut, secara prosedural dalam Tatib DPRD No. 1 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD bahwa yang mengatur administrasi secara keseluruhan dalam sekretariat DPRD.
Baca juga: TNI dan Polri di Ngada Gelar Operasi Gabungan Penertiban Masker
"Pak Plt Sekwan, sementara ini berada di Kupang. Kami perintahkan ke sana untuk mengantar seluruh dokumen-dokumen terkait proses pelantikan Bupati dan Wakil Bupati TTU, periode 2021-2026 di Biro Tatapem Provinsi NTT," bebernya.
Ia menjelaskan bahwa, jadwal yang telah ditetapkan tidak dibatalkan secara sepihak oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD. Pihaknya telah menyampaikan pembatalan rapat evaluasi tersebut, melalui aplikasi Whatsapp grup DPRD TTU bahwa evaluasi ditunda ke hari Senin.
"Dan itu, resmi dalam WA grup DPRD Timor Tengah Utara," tukasnya.
Jika para anggota DPRD mengatakan bahwa pimpinan DPRD membatalkan secara sepihak jadwal rapat evaluasi, bagi Hendrik, pernyataan tersebut terlalu dini dan emosional.
Hendrik menerangkan, jika Plt Sekwan bersama staf tidak berada di tempat, lantas siapa yang akan mengurus administrasi terkait hasil evaluasi tersebut.
Ia juga mempertanyakan substansi aksi penyegelan ruangan oleh para anggota dewan tersebut. Merespon hal ini, ia menilai, sikap para anggota dewan yang melakukan penyegelan sangat tidak elegan dan tidak tepat.
Hendrik khawatir, apabila dalam rapat evaluasi yang diinisiasi para anggota DPRD, akan ada sikap saling menyudutkan satu sama lain. Oleh karena itu, sebagai pimpinan DPRD, Ia melihat penting untuk mengambil langkah taktis mengelolah berbagai perbedaan itu menjadi potensi yang baik demi menjaga marwah dan wibawa lembaga DPRD.
"Dan kita tahu bahwa hanya di TTU saja yang selalu viral ke mana-mana tentang hal-hal kita berseberangan," ucapnya.
Perihal regulasi di dalam tubuh DPRD, Hendrik meminta para anggota dewan yang melakukan penyegelan memahaminya secara tuntas. Sehingga, segala bentuk urusan dalam lembaga tersebut, dalam bentuk pernyataan apapun, selalu berpijak pada regulasi.
"Kita tahu bahwa hukum adalah panglima tertinggi di negara ini, di seluruh lembaga termasuk di TTU teristimewa di lembaga DPRD," tandasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon)