Dilantik Jadi Anggota DPRD TTU PAW, Dionisius Ulan Duduki Jabatan Strategis

Kader Partai Golkar dan alumni PMKRI Cabang Kefamemanu ini, dilantik dan diambil sumpah menjadi  anggota DPRD TTU Pengganti Antar Waktu (PAW) menggant

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/Dionisius Rebon
Momen pengucapan sumpah jabatan anggota DPRD TTU PAW, Kamis, 25/03/2021.    

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menggelar rapat Paripurna  Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten TTTU Pengganti Antar Waktu (PAW) masa jabatan 2019-2024 atas nama Dionisius Ulan, S. Pt., M. Si di Ruang Sidang Utara Kantor DPRD TTU, Kamis, 25/03/2021.

Kader Partai Golkar dan alumni PMKRI Cabang Kefamemanu ini, dilantik dan diambil sumpah menjadi  anggota DPRD TTU Pengganti Antar Waktu (PAW) menggantikan Drs. Amandus Nahas. Tidak hanya mengemban tugas sebagai legislator, Dionisius juga langsung menduduki jabatan strategis yakni sebagai Wakil Ketua DPRD I TTU.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Timor Tengah Utara, Drs.  Eusabius Binsasi mengatakan, momen tersebut menjadi awal bagi anggota DPRD PAW untuk melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat. 

"Sebagai anggota dewan yang baru, tentunya Bapak Dion perlu segera menyesuaikan diri, mempelajari berbagai ketentuan dan tata tertib yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas. Saya berharap agar kita dapat bekerjasama dan saling mengisi dalam memperjuangkan tercapainya kesejahteraan masyarakat," ungkap Eusabius.

Ia juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tinggi kepada Drs. Amandus Nahas,  atas kerja sama serta pengabdian yang telah diberikan selama menjadi mitra Pemerintah Kabupaten TTU.

Baca juga: Canangkan WBK, Kajari TTU Minta Seluruh Jajaran Beri Pelayanan Maksimal Bagi Masyarakat

Pergantian Antar Waktu bagi Anggota DPRD, ujar Eusabius, merupakan proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya memenuhi kelengkapan keanggotaan DPRD, Kabupaten Timor Tengah Utara. Hal ini selaras dengan amanat Undang Undang Dasar 1945, sebagai daerah otonom, Kabupaten TTU memiliki Pemerintah Daerah dan DPRD. Kedua lembaga ini merupakan mitra di daerah yang bekerja sama dan sama-sama bekerja demi kesejahteraan masyarakat. 

Kerja sama itu nampak dalam tugas dan fungsi, di mana DPRD mengemban tugas membentuk Peraturan Daerah (perda) bersama Pemerintah Daerah, termasuk membahas dan memberikan persetujuan rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD yang diajukan oleh Pemerintah daerah. Dewan juga mempunyai tugas pengawasan terhadap Perda dan APBD, serta wewenang lain yang diatur dalam perundang-undangan.

Menurut Eusabius, pemerintah Daerah dan DPRD perlu terus bersinergi karena masih banyak program yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah untuk mensejahterakan masyarakat. 

"Berhasil tidaknya penyelenggaraan pembangunan di daerah ini, salah satunya tergantung kepada peran serta DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara, terutama pada pelaksanaan program pembangunan, sehingga pada gilirannya nanti Bapak-bapak Dewan betul-betul mewakili daerah pemilihannya yang benar-benar amanah untuk mewujudkan masyarakat Timor Tengah Utara yang sejahtera, adil, demokratis dan mandiri" ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD TTU, Hendrikus Bana, mengucapkan proficiat kepada Dionisius Ulan, S.Pt.,M.Si, yang baru dilantik sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara, Pengganti Antar Waktu masa jabatan 2019-2026.

Ia mengajak anggota DPRD PA dan semua anggota DPRD untuk menjalin hubungan komunikasi yang baik dengan masyarakat teristimewa dengan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara.

Hendrikus berharap Anggota DPRD PAW dapat mengikuti dinamika internal DPRD dan dinamika eksternal masyarakat Kabupaten Timor Tengah Utara

 "Mari kita ciptakan hubungan yang harmonis, demokratis dalam lembaga yang terhormat ini, serta menjaga kemitraan kita dengan Pemerintah dan seluruh komponen masyarakat Kabupaten Timor Tengah Utara, dan marilah berpolitik secara santun karena sebagai politisi perbedaan pandangan dan sikap politik seluas dan setajam apapun adalah lumrah dan wajar. Namun etika dan norma politik serta semangat persaudaraan diantara kita harus tetap terjaga dengan baik,". tutup Hendrikus. (CR5)

Momen pengucapan sumpah jabatan anggota DPRD TTU PAW, Kamis, 25/03/2021. 
 
Momen pengucapan sumpah jabatan anggota DPRD TTU PAW, Kamis, 25/03/2021.    (POS-KUPANG.COM/Dionisius Rebon)
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved