Kapolres Kupang Pimpin Langsung Pengamanan Eksekusi Lahan Sengketa di Nekamese
Kapolres Kupang, AKBP Aldinan Manurung memimpin langsung pengamanan eksekusi lahan sengketa di Dusun II Desa Taloetan Kecamatan Nekamese,
Penulis: Edy Hayong | Editor: Ferry Ndoen
Turut hadir dalam proses eksekusi, Pihak Penggugat Paulus Tebah dan keluarga, Pihak Tergugat, Nohmensen Manat, dkk, Kepala Desa Taloetan, Yusak Bilaut dan masyarakat sekitar.
Pengamanan dilaksanakan oleh personel gabungan Polres Kupang dan Polsek Jajaran yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kupang AKBP Aldinan R.J.H Manurung, SH, SIK, M.Si yang didampingi oleh Kabag Ops Osman Hendaru,S.IP, Kasat Binmas AKP Simon Seran, Kasat Intelkam Iptu Hariyono, Kasat Lantas Iptu Ilham Ade Putra, S.Trk, Kasat Sabhara Iptu Ketut Suardana Kasubag Dal Ops Iptu Putu Samiada, Kapolsek Kupang Tengah, Ipda Elfidus Feka,S.Sos, Kapolsek Kupang Barat Iptu Sadikin, SH, Wakapolsek Kupang Timur Ipda Simon Lado.
Keseluruhan giat berakhir pada pukul 15.30 Wita dan selama giat berlangsung situasi terpantau kondusif.
Sebagai catatan bahwa batas - batas lahan yang dieksekusi, Utara : Daud Hoinbala, Selatan : Bernabas Lensini, Timur : Daud Hoinbala, Barat : Zakarias Kadja.
Terkait putusan perkara perdata PN Oelmasi telah dikuatkan dengan putusan PT Kupang Nomor : 50 /PDT/ 2019/ PT KPG dan putusan MA Nomor : 504 K / PDT / 2020.
Pihak tergugat saat ini sedang mengajukan proses Pengajuan Kembali ( PK ) sengketa lahan tersebut ke MA dan gugatan pihak ketiga ke PN Oelamasi.
Jumlah total bangunan yang dieksekusi di lahan sebanyak 15 bangunan berupa rumah tinggal.(*)
