Kapolres Kupang Pimpin Langsung Pengamanan Eksekusi Lahan Sengketa di Nekamese

Kapolres Kupang, AKBP Aldinan Manurung memimpin langsung pengamanan eksekusi lahan sengketa di Dusun II Desa Taloetan Kecamatan Nekamese,

Penulis: Edy Hayong | Editor: Ferry Ndoen
Ket foto : Dok. Polres Kupang.
Alat berat saat digunakan untuk eksekusi lahan sengketa di Dusun II Desa Taloetan Kecamatan Nekamese,  Kabupaten Kupang, Jumat (26/3). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edy Hayong

POS-KUPANG.COM I KUPANG--Kapolres Kupang, AKBP Aldinan Manurung memimpin langsung pengamanan eksekusi lahan sengketa di Dusun II Desa Taloetan Kecamatan Nekamese,  Kabupaten Kupang, Jumat (26/3).

 Kegiatan eksekusi lahan sengketa seluas 5 Hektar Terkait Perkara Perdata Nomor : 24 / PdtG / 2018 / PN Olm Antara Paulus Tabah Selaku Penggugat / Terbanding / Termohon Kasasi / Pemohon Eksekusi dengan Nahor Bana, dkk selaku Tergugat / Pembanding / Pemohon Kasasi / Termohon Eksekusi.

Paur Humas Polres Kupang, AIPDA Randy Hidayat kepada Pos-Kupang, Sabtu (27/3) menjelaskan bahwa kegiatan eksekusi lahan dilaksanakan pada Jumat (26/3)  mulai pukul 10.50 Wita.

Adapun kegiatan eksekusi dilaksanakan oleh pihak PN Oelamasi yang diwakili oleh Panitera PN Oelamasi, Lukas Genekama, SH,  Panitera David Bistolen, SH, Panitera Muda Perdata, Jamal Laitera, SH, Juru Sita, Sefanya Kese, SH dan Armindo Josef, SH

Rangkaian kegiatan eksekusi ini, kata Randy, sebagai berikut didahului dengan penyampaian arahan dari Kapolres Kupang AKBP Aldinan R.J.H Manulang, SH, SIK, M.Si.

Imbauan Kapolres bahwa pelaksanaan eksekusi merupakan proses berdasarkan peraturan perundangan - undangan untuk menjalankan putusan hakim terkait perkara perdata. Kapolres berharap  seluruh pihak agar menghormati proses eksekusi dan tidak menggangu proses eksekusi.

Sementara penyampaian dari pihak Tergugat melalui Saudara Thomas Bana dan Nohmensen Manat agar pihak PN Oelamasi sebelum proses eksekusi menunjukan tanda - tanda sebagai batas lahan yang akan dieksekusi.

Dikatakan pihak tergugat bahwa pihak tergugat masih mengupayakan proses hukum lanjutan di pengadilan sehingga mengharapkan pihak penggugat agar menandatangani surat pernyataan bersedia mengganti rugi apabila upaya hukum lanjutan pihak tergugat dimenangkan.

Tergugat mempertanyakan bahwa putusan pengadilan apakah menentukan pihak tergugat sebagai pemilik lahan ataukah milik bersama suku Sola.

 Tergugat mengharapkan pihak PN Oelamasi agar membacakan batas - batas secara jelas pada saat proses eksekusi karena menilai adanya kesalahan dalam penentuan batas pada saat proses penyitaan. Bahwa gugatan pihak ketiga telah dilayangkan terkait sengketa lahan ini sehingga mempertanyakan mengapa eksekusi harus dilaksanakan saat ini.

Tergugat juga  mempertanyakan dalam kondisi pandemi Covid - 19 saat ini masih dipaksakan untuk pelaksanaan eksekusi. Juga mempertanyakan nasib pihak tergugat apabila lahan dan rumah mereka dieksekusi.

Pada saat inipun dilakukan pembacaan penetapan eksekusi Ketua PN Oelamasi Nomor : 1 / Pen.Pdt.Eks / 2021 / PN Olm tanggal 12 Maret 2021 oleh Panitera PN Oelamasi Lukas Genekama, SH.

Pelaksanaan Eksekusi terhadap objek - objek bangunan maupun tanaman yang berada di atas lahan sengketa.

 Sempat terjadi keributan pada saat proses eksekusi berlangsung sehingga sempat diamankan beberapa terduga orang yang hendak melakukan penyerangan. Situasi dapat dikendalikan sehingga dilanjut dengan 
penandatanganan berita acara pelaksanaan eksekusi.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved