Kapolres Kupang Pimpin Langsung Pengamanan Eksekusi Lahan Sengketa di Nekamese
Kapolres Kupang, AKBP Aldinan Manurung memimpin langsung pengamanan eksekusi lahan sengketa di Dusun II Desa Taloetan Kecamatan Nekamese,
Penulis: Edy Hayong | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edy Hayong
POS-KUPANG.COM I KUPANG--Kapolres Kupang, AKBP Aldinan Manurung memimpin langsung pengamanan eksekusi lahan sengketa di Dusun II Desa Taloetan Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang, Jumat (26/3).
Kegiatan eksekusi lahan sengketa seluas 5 Hektar Terkait Perkara Perdata Nomor : 24 / PdtG / 2018 / PN Olm Antara Paulus Tabah Selaku Penggugat / Terbanding / Termohon Kasasi / Pemohon Eksekusi dengan Nahor Bana, dkk selaku Tergugat / Pembanding / Pemohon Kasasi / Termohon Eksekusi.
Paur Humas Polres Kupang, AIPDA Randy Hidayat kepada Pos-Kupang, Sabtu (27/3) menjelaskan bahwa kegiatan eksekusi lahan dilaksanakan pada Jumat (26/3) mulai pukul 10.50 Wita.
Adapun kegiatan eksekusi dilaksanakan oleh pihak PN Oelamasi yang diwakili oleh Panitera PN Oelamasi, Lukas Genekama, SH, Panitera David Bistolen, SH, Panitera Muda Perdata, Jamal Laitera, SH, Juru Sita, Sefanya Kese, SH dan Armindo Josef, SH
Rangkaian kegiatan eksekusi ini, kata Randy, sebagai berikut didahului dengan penyampaian arahan dari Kapolres Kupang AKBP Aldinan R.J.H Manulang, SH, SIK, M.Si.
Imbauan Kapolres bahwa pelaksanaan eksekusi merupakan proses berdasarkan peraturan perundangan - undangan untuk menjalankan putusan hakim terkait perkara perdata. Kapolres berharap seluruh pihak agar menghormati proses eksekusi dan tidak menggangu proses eksekusi.
Sementara penyampaian dari pihak Tergugat melalui Saudara Thomas Bana dan Nohmensen Manat agar pihak PN Oelamasi sebelum proses eksekusi menunjukan tanda - tanda sebagai batas lahan yang akan dieksekusi.
Dikatakan pihak tergugat bahwa pihak tergugat masih mengupayakan proses hukum lanjutan di pengadilan sehingga mengharapkan pihak penggugat agar menandatangani surat pernyataan bersedia mengganti rugi apabila upaya hukum lanjutan pihak tergugat dimenangkan.
Tergugat mempertanyakan bahwa putusan pengadilan apakah menentukan pihak tergugat sebagai pemilik lahan ataukah milik bersama suku Sola.
Tergugat mengharapkan pihak PN Oelamasi agar membacakan batas - batas secara jelas pada saat proses eksekusi karena menilai adanya kesalahan dalam penentuan batas pada saat proses penyitaan. Bahwa gugatan pihak ketiga telah dilayangkan terkait sengketa lahan ini sehingga mempertanyakan mengapa eksekusi harus dilaksanakan saat ini.
Tergugat juga mempertanyakan dalam kondisi pandemi Covid - 19 saat ini masih dipaksakan untuk pelaksanaan eksekusi. Juga mempertanyakan nasib pihak tergugat apabila lahan dan rumah mereka dieksekusi.
Pada saat inipun dilakukan pembacaan penetapan eksekusi Ketua PN Oelamasi Nomor : 1 / Pen.Pdt.Eks / 2021 / PN Olm tanggal 12 Maret 2021 oleh Panitera PN Oelamasi Lukas Genekama, SH.
Pelaksanaan Eksekusi terhadap objek - objek bangunan maupun tanaman yang berada di atas lahan sengketa.
Sempat terjadi keributan pada saat proses eksekusi berlangsung sehingga sempat diamankan beberapa terduga orang yang hendak melakukan penyerangan. Situasi dapat dikendalikan sehingga dilanjut dengan
penandatanganan berita acara pelaksanaan eksekusi.
Turut hadir dalam proses eksekusi, Pihak Penggugat Paulus Tebah dan keluarga, Pihak Tergugat, Nohmensen Manat, dkk, Kepala Desa Taloetan, Yusak Bilaut dan masyarakat sekitar.
Pengamanan dilaksanakan oleh personel gabungan Polres Kupang dan Polsek Jajaran yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kupang AKBP Aldinan R.J.H Manurung, SH, SIK, M.Si yang didampingi oleh Kabag Ops Osman Hendaru,S.IP, Kasat Binmas AKP Simon Seran, Kasat Intelkam Iptu Hariyono, Kasat Lantas Iptu Ilham Ade Putra, S.Trk, Kasat Sabhara Iptu Ketut Suardana Kasubag Dal Ops Iptu Putu Samiada, Kapolsek Kupang Tengah, Ipda Elfidus Feka,S.Sos, Kapolsek Kupang Barat Iptu Sadikin, SH, Wakapolsek Kupang Timur Ipda Simon Lado.
Keseluruhan giat berakhir pada pukul 15.30 Wita dan selama giat berlangsung situasi terpantau kondusif.
Sebagai catatan bahwa batas - batas lahan yang dieksekusi, Utara : Daud Hoinbala, Selatan : Bernabas Lensini, Timur : Daud Hoinbala, Barat : Zakarias Kadja.
Terkait putusan perkara perdata PN Oelmasi telah dikuatkan dengan putusan PT Kupang Nomor : 50 /PDT/ 2019/ PT KPG dan putusan MA Nomor : 504 K / PDT / 2020.
Pihak tergugat saat ini sedang mengajukan proses Pengajuan Kembali ( PK ) sengketa lahan tersebut ke MA dan gugatan pihak ketiga ke PN Oelamasi.
Jumlah total bangunan yang dieksekusi di lahan sebanyak 15 bangunan berupa rumah tinggal.(*)
