Rizieq Shihab

Mengejutkan, Ternyata Ini Alasan Rizieq Shihab Tolak Sidang Virtual, Ada Apa?

Mengejutkan, Ternyata Ini Alasan Rizieq Shihab Tolak Sidang Virtual, Ada Apa?

Editor: Gordy Donofan
ANTARA FOTO/Fauzan/foc.via kompas.com
Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. 

Mengejutkan, Ternyata Ini Alasan Rizieq Shihab Tolak Sidang Virtual, Ada Apa?

POS-KUPANG.COM -- Tim kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menuding bahwa sekelompok jaksa telah mendatangi kliennya pada malam hari di Rutan Bareskrim.

Para jaksa itu disebutnya meminta agar mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu menandatangi surat pernyataan agar mau hadir sidang secara virtual.

Baca juga: Kehadiran PAUD Karya Ilahi Waioti Atasi Keluhan Keluarga di Sikka

Baca juga: Soal Disenting Opinion dalam Putusan Jonas Salean, Bala Pattyona Minta Jaksa Diberi Sanksi

Baca juga: Camat Koting Pimpin Pembasmian Jentik Nyamuk DBD

"Rabu (17/3/2021) malam sekumpulan jaksa datang ke Rutan Mabes Polri bawa panggilan sidang online Habib Rizieq dan kawan-kawan untuk Jumat," kata Aziz kepada Tribunnews.com, Kamis (18/3/2021).

Aziz menyebut meski para jaksa itu sudah berusaha membujuk, namun Rizieq tetap menolak menandatangi surat tersebut.

Rizieq tetap meminta agar dihadirkan langsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

"Tidak ditandatangani, ini bertentangan dengan Perma (Peraturan Mahkamah Agung)," kata Aziz.

Aziz mengatakan Rizieq akan tetap menolak jika harus menghadiri persidangan secara online kendati dijemput paksa dengan satu truk pasukan bersenjata sekalipun.

Rizieq pun meminta hakim dan jaksa berhenti bikin gaduh. Ia menuturkan persidangan dipersilakan dilanjutkan secara virtual hingga vonis tanpa terdakwa.

"Habib Rizieq menegaskan kalau pun ada jemput paksa dengan satu truk pasukan bersenjata sekali pun, maka akan dilawan yaitu dilawan sesuai hak-hak yang diatur oleh hukum yang berlaku. Karena hak terdakwa dilindungi UU. Jadi, hakim dan jaksa tidak usah bikin gaduh. Silakan hakim dan jaksa lanjutkan saja sidangnya hingga vonis tanpa terdakwa," kata Aziz.

Azis mengatakan, pihaknya tetap berkeras agar Habib Rizieq dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Ia menuding sidang online merupakan pesanan oknum yang ingin Rizieq tak dihadirkan di sidang.

"Makin jelas bahwa sidang online ini diduga adalah karena pesanan dan ketakutan," ucapnya.

Sebelumnya pada sidang perdana yang digelar secara virtual di PN Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021), Rizieq dan tim kuasa hukumnya memutuskan walk out dari persidangan.

Rizieq menuding sidang virtual itu rawan akan sabotase dan diskriminasi.

Baca juga: Update Kode Redeem Mobile Legends Jumat 19 Maret 2021, Segera Klaim Kode Redeem ML Terbaru

Baca juga: Feni Rose: Ratu Gosip

Baca juga: Mengejutkan, TNI Ini Menyamar Saat Lawan Fretlin di Timor Leste, Begini Fakta yang Terjadi

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved