Rizieq Shihab

Mengejutkan, Ternyata Ini Alasan Rizieq Shihab Tolak Sidang Virtual, Ada Apa?

Mengejutkan, Ternyata Ini Alasan Rizieq Shihab Tolak Sidang Virtual, Ada Apa?

Editor: Gordy Donofan
ANTARA FOTO/Fauzan/foc.via kompas.com
Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. 

Dia juga menuding adanya campur tangan dari pihak lain dalam persidangan sehingga digelar online.

Bukan hanya walk out dari ruang sidang, para kuasa hukum dan simpatisan Rizieq yang hadir di ruang sidang juga sampat memaki-maki hakim hingga JPU.

Mereka kecewa karena hakim menolak permintaan menghadirkan Rizieq di ruang sidang.

Saat hendak meninggalkan sidang, mereka berteriak dan mengumpat majelis hakim dan menimbulkan ketegangan.

"Sidang aja sama tembok, sama kursi," kata seorang anggota tim kuasa hukum saat sidang mulai ricuh.

Tidak hanya itu, terdapat beberapa teriakan lain dari dalam ruang sidang utama tersebut.

Sesekali tim kuasa hukum juga melontarkan lafadz takbir secara bersahutan seraya meninggalkan ruang sidang.

"Allahuakbar, Allahuakbar," ungkap tim kuasa hukum secara lantang.

Terkait kericuhan yang terjadi di sidang Rizieq itu, Komisi Yudisial (KY) memastikan akan memproses dugaan pelanggaran etik ataupun perilaku merendahkan martabat hakim di sidang tersebut.

"KY mengimbau publik menghormati lembaga peradilan, agar marwah dan kewibawaan lembaga peradilan benar-benar terjaga dengan baik. Publik juga diminta menghormati pengadilan dan profesi hakim," kata Ketua KY, Mukti Fajar Dewata, Kamis (18/3/2021).

Mukti mengatakan KY bakal melihat ada tidaknya dugaan pelanggaran etik hakim ataupun dugaan pelanggaran perilaku merendahkan martabat hakim oleh para pihak di persidangan.

Dia memastikan semua pelanggaran bakal diproses.

"Apabila KY menemukan dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim, atau perilaku merendahkan martabat hakim oleh para pihak, maka KY akan memproses lebih lanjut," ucap Mukti.

Mukti menegaskan sidang virtual telah diatur dalam Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Pidana Secara Elektronik yang ditandatangani Ketua Mahkamah Agung (MA) pada 25 September 2021.

Dia menyatakan sidang virtual merupakan salah satu cara mencegah penyebaran Covid-19.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved