Inilah Profil Lengkap Rismawati Simarmata yang Berani & Tegas Gugat Megawati Ketua PDIP, Bikin Syok

Ini Profil Lengkap Rismawati Simarmata yang Berani dan Tegas Gugat Megawati Ketua PDIP, Bikin Syok

Editor: maria anitoda
Warta Kota.Com
Ini Profil Lengkap Rismawati Simarmata yang Berani dan Tegas Gugat Megawati Ketua PDIP, Bikin Syok 

POS-KUPANG.COM - Ini Profil Lengkap Rismawati Simarmata yang Berani dan Tegas Gugat Megawati Ketua PDIP, Bikin Syok

Seorang mantan kader PDIP, Rismawati Simarmata, menggugat Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan yang didaftarkan oleh Rismawati Simarmata ke PN Jakarta Pusat tersebut telah terdaftar dengan Nomor Perkara 159/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.

Baca juga: Jadwal Perempat Final Liga Champions,Real Madrid Vs Liverpool & Bayern Muenchen Vs PSG,Siapa Juara?

Baca juga: Awas, Jangan Konsumsi Obat Pereda Nyeri Sebelum Vaksin, Pakar Ungkap Alasannya

Baca juga: Mengandung Babi, MUI Malah Bolehkan Penggunaan Vaksin AstraZeneca, Ini Alasannya

Dilansir oleh Kompas.com, selain Megawati, gugatan tersebut juga ditujukan kepada Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, Ketua DPD PDI-P Sumatera Utara Djarot Saiful Hidayat, dan Ketua DPC PDI-P Samosir Sorta Ertaty Siahaan.

Dalam petitum gugatannya, Rismawati meminta majelis hakim membatalkan pemecatannya, baik sebagai kader PDI-P maupun sebagai anggota DPRD Kabupaten Samosir.

Ia juga meminta hakim menyatakan para tergugat telah melanggar hukum.

Sebelumnya diwartakan oleh Tribumedan.com, Rismawati Simarmata dipecat dari keanggotaan PDIP pada Kamis (25/2/2021).

Hal tersebut tertuang pada surat keputusan Nomor 84/ KPT/ DPP/ II/ 2020.

Terdapat enam hal yang menjadi pertimbangan dalam pemecatan tersebut.

Salah satunya, pada poin nomor 6 menyebutkan bahwa Rismawati Simarmata melakukan pembangkangan terhadap ketentuan, keputusan, dan garis kebijakan partai yang merupakan pelanggaran kode etik dan disipilin partai.

"Bahwa sesunguhnya sikap, tindakan dan perbuatan Sdri. Rismawati Simarmata, Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Samosir masa bakti 2020-2024, Anggota Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Samosir Periode 2019-2024 yang tidak mengindahkan instruksi DPP PDI Perjuangan."

"Terkait Rekomendasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Samosir pada Pilkada Serentak Tahun 2020 dengan mendukung calon kepala daerah dari partai politik lain (Nasdem, PKB, Golkar, Demokrat, Gerindra, dan Hanura)."

"Adalah pembangkangan terhadap ketentuan, keputusan, dan garis kebijakan partai yang merupakan pelanggaran kode etik dan disipilin partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat,” demikian tertulis dalam surat yang ditandatangai oleh Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarno Putri dan Sekretaris DPP PDIP Hasto Kristiyanto.

Baca juga: Jadwal Perempat Final Liga Champions,Real Madrid Vs Liverpool & Bayern Muenchen Vs PSG,Siapa Juara?

Baca juga: Awas, Jangan Konsumsi Obat Pereda Nyeri Sebelum Vaksin, Pakar Ungkap Alasannya

Baca juga: Segera Daftar Kartu Prakerja Gelombang 15, Berikut Syarat dan Caranya, Login www.prakerja.go.id

Berikut, empat keputusan yang terdapat pada surat tersebut:

1. Memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Rismawati Simarmata dari keanggotaan PDIP.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved