Penanganan covid 19
Mengandung Babi, MUI Malah Bolehkan Penggunaan Vaksin AstraZeneca, Ini Alasannya
Mengandung Babi, MUI Malah Bolehkan Penggunaan Vaksin AstraZeneca, Ini Alasannya
Mengandung Babi, MUI Malah Bolehkan Penggunaan Vaksin AstraZeneca, Ini Alasannya
POS-KUPANG.COM - Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) menyebut Vaksin Covid-19 AstraZeneca mengandung babi. Meski mengandung babi Vaksin yang diproduksi oleh SK Bioscience di Kota Andong, Korea Selatan boleh digunakan masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim
Ternyata ini alasannya.
Dikatakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Vaksin AstraZeneca hanya boleh digunakan masyarakat Indonesia dalam keadaan darurat
"Ketentuan hukumnya yang pertama vaksin Covid-19 AstraZeneca ini hukumnya haram karena dalam tahapan produksi memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam dalam konferensi persnya, Jumat (19/3/2021).
Baca juga: Gubernur NTT: Vaksin Corona Sinovac Terbaik di Dunia
Baca juga: Sebanyak 28,9 Ribu Nakes di NTT Telah Terima Vaksin Corona Sinovac Tahap Pertama
"Walau demikian, yang kedua, penggunaan vaksin Covid-19 produk AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan," kata dia.
Asrorun mengungkap lima alasan mengapa vaksin tersebut boleh digunakan dalam keadaan darurat.
Alasan pertama, kata dia, saat ini Indonesia sedang dalam kondisi darurat syari, ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya atau risiko fatal jika tidak dilakukan vaksinasi Covid-19.
Kemudian, ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 guna mewujudkan kekebalan kelompok atau herd immunity.
Lalu, ada jaminan keamanan penggunaannya oleh pemerintah sesuai dengan penjelasan yang disampaikan pada saat rapat komisi fatwa.
Alasan terakhir, pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia baik di Indonesia maupun di tingkat global.
Asrorun juga menegaskan, kebolehan penggunaan vaksin covid-19 produk AstraZeneca, akan tidak berlaku lagi jika lima alasan yang telah dipaparkan hilang.
"Pemerintah wajib terus mengikhtiarkan ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci," ujar dia.
Segera Didistribusikan
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menyambut baik rekomendasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memperbolehkan penggunaan vaksin Covid-19 dari AstraZeneca.