Selain Yanuar Dally, Keterangan Wakil Wali Kota Kupang Juga Dinilai Tidak Benar
Vonis bebas ini jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut Jonas 12 tahun penjara.
"Misalnya Herman Man, ketika ditanya dalam sidang, dia tau dari media. Artinya, jika dia peroleh informasi dari media, maka itu tidak berkekuatan pembuktian yang sah," jelasnya.
Hal yang sama juga dengan keterangan Yanuar Dally. Dalam keterangannya ke BPK, ia menerangkan tanah itu sudah dibagi oleh bupati Kupang kepada masyarakat sejak tahun 1984. Tetapi, saat dikonfrontir di persidangan, ia mengaku tidak mengetahui jelas status kepemilikan tanah itu.
"Keterangan itu saling bertentangan. Ketika dikonfirmasi di sidang dia mengakui keterangannya dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK itu benar. Artinya, dia tidak tau persis tanah itu milik daerah atau bukan. Keterangan saksi itu dapat dinilai dari, alasan apa saksi mengetahui peristiwa itu. Jika alasan tau dari media atau bertentangan, yang dipakai ya, keterangan dalam persidangan sesuai apa yang disampaikan ke LHP BPK.
Baca juga: Jaksa Nyatakan Kasasi Atas Vonis Bebas Jonas Salean
Baca juga: Warga Watodiri Padati PN Lembata, Kuasa Hukum Ajukan Keberatan Atas Dakwaan JPU
Jalannya sidang dipimpin hakim ketua, Ari Prabowo didampingi hakim anggota, Ibnu Kholik dan Nggilu Liwar Awang. Hadir pula JPU, Hery Franklin, Hendrik Titip. Sementara terdakwa Jonas Salean didampingi tim kuasa hukum, Dr. Yanto Ekon,SH.MH, Dr.Mel Ndoemanu, SH.MH, Benyamin Rafael, SH, John Rihi, SH, Rian Kapitan, SH.MH, Leksi Tunggu, SH.MH dan Beny Taopan, SH.MH. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda)