Selain Yanuar Dally, Keterangan Wakil Wali Kota Kupang Juga Dinilai Tidak Benar
Vonis bebas ini jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut Jonas 12 tahun penjara.
Selain Yanuar Dally, Keterangan Wakil Wali Kota Kupang Juga Dinilai Tidak Benar
POS-KUPANG.COM| KUPANG-- Mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean divonis bebas dalam putusan yang dibacakan majelis hakim yang digelar di Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (17/3/2021).
Vonis bebas ini jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut Jonas 12 tahun penjara.
Tim kuasa hukum, Dr. Yanto Ekon, SH.MH mengaku bersyukur kepada Tuhan karena majelis hakim sudah membebaskan kliennya.
"Putusan Ini sudah sesuai hukum dan fakta," ujarnya kepada wartawan, Rabu (17/3/2021).
Menurut dia, dasar pertimbangan putusan itu adalah, tanah itu bukan milik daerah Kota Kupang, karena tanah itu sudah dilepaskan oleh Bupati Kupang pada tahun 1994.
Pelepasan oleh bupati selaku pemegang hak, berdasarkan pasal 55 PP Nomor 40 Tahun 1996, maka tanah itu hapus karena hukum. Setelah hapus karena hukum, tanah itu jatuh kembali menjadi tanah negara atau tanah yang belum pernah dilekatkan hak apapun.
Dengan dasar itu, lanjut dia, BPN berhak menerbitkan sertifikat hak milik. Artinya, tanah itu masuk tanah negara yang belum dilekatkan hak apapun.
"Pertimbanga hukumnya itu sudah tepat dan benar sesuai fakta yang terungkap di persidangan," katanya.
Tim kuasa hukum mengaku siap menghadapi kasasi yang diajukan JPU.
"Itu hak jaksa untuk kasasi. Kami tunggu memori kasasi untuk ajukan kontra memori kasasi yang isinya tetap mempertahankan putusan Pengadilan Negeri Kupang," tegasnya.
Terkait keterangan saksi yang dinilai tidak benar, menurut dia, pihaknya menunggu hingga putusan incrah yang berkekuatan hukum tetap.
"Kita tunggu putusan incrah, sekarang prosesnya masih berlanjut. Kita tunggu sampai berkekuatan tetap," tandasnya.
Ia mencontohkan keterangan Wakil Wali Kota Kupang, Herman Man dan asisten III, Yanuar Dally, yang tidak sesuai pembuktian yang sah.
Dalam keterangannya, kata dia, Herman Man mengatakan tanah itu milik Pemkot Kupang. Tatapi, ketika dikonfirmasi di persidangan, ia mengaku mengetahui itu dari media.
"Misalnya Herman Man, ketika ditanya dalam sidang, dia tau dari media. Artinya, jika dia peroleh informasi dari media, maka itu tidak berkekuatan pembuktian yang sah," jelasnya.
Hal yang sama juga dengan keterangan Yanuar Dally. Dalam keterangannya ke BPK, ia menerangkan tanah itu sudah dibagi oleh bupati Kupang kepada masyarakat sejak tahun 1984. Tetapi, saat dikonfrontir di persidangan, ia mengaku tidak mengetahui jelas status kepemilikan tanah itu.
"Keterangan itu saling bertentangan. Ketika dikonfirmasi di sidang dia mengakui keterangannya dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK itu benar. Artinya, dia tidak tau persis tanah itu milik daerah atau bukan. Keterangan saksi itu dapat dinilai dari, alasan apa saksi mengetahui peristiwa itu. Jika alasan tau dari media atau bertentangan, yang dipakai ya, keterangan dalam persidangan sesuai apa yang disampaikan ke LHP BPK.
Baca juga: Jaksa Nyatakan Kasasi Atas Vonis Bebas Jonas Salean
Baca juga: Warga Watodiri Padati PN Lembata, Kuasa Hukum Ajukan Keberatan Atas Dakwaan JPU
Jalannya sidang dipimpin hakim ketua, Ari Prabowo didampingi hakim anggota, Ibnu Kholik dan Nggilu Liwar Awang. Hadir pula JPU, Hery Franklin, Hendrik Titip. Sementara terdakwa Jonas Salean didampingi tim kuasa hukum, Dr. Yanto Ekon,SH.MH, Dr.Mel Ndoemanu, SH.MH, Benyamin Rafael, SH, John Rihi, SH, Rian Kapitan, SH.MH, Leksi Tunggu, SH.MH dan Beny Taopan, SH.MH. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda)