Selain Yanuar Dally, Keterangan Wakil Wali Kota Kupang Juga Dinilai Tidak Benar

Vonis bebas ini jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut Jonas 12 tahun penjara. 

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/AMAR OLA KEDA
Tim kuasa hukum pose bersama mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean usai sidang putusan di pengadilan Tipikor Kupang 

Selain Yanuar Dally, Keterangan Wakil Wali Kota Kupang Juga Dinilai Tidak Benar

POS-KUPANG.COM| KUPANG-- Mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean divonis bebas dalam putusan yang dibacakan majelis hakim yang digelar di Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (17/3/2021).

Vonis bebas ini jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut Jonas 12 tahun penjara. 

Tim kuasa hukum, Dr. Yanto Ekon, SH.MH mengaku bersyukur kepada Tuhan karena majelis hakim sudah membebaskan kliennya. 

"Putusan Ini sudah sesuai hukum dan fakta," ujarnya kepada wartawan, Rabu (17/3/2021). 

Menurut dia, dasar pertimbangan putusan itu adalah, tanah itu bukan milik daerah Kota Kupang, karena tanah itu sudah dilepaskan oleh Bupati Kupang pada tahun 1994.

Pelepasan oleh bupati selaku pemegang hak, berdasarkan pasal 55 PP Nomor 40 Tahun 1996, maka tanah itu hapus karena hukum. Setelah hapus karena hukum, tanah itu jatuh kembali menjadi tanah negara atau tanah yang belum pernah dilekatkan hak apapun.

Dengan dasar itu, lanjut dia, BPN berhak menerbitkan sertifikat hak milik. Artinya, tanah itu masuk tanah negara yang belum dilekatkan hak apapun.

"Pertimbanga hukumnya itu sudah tepat dan benar sesuai fakta yang terungkap di persidangan," katanya.

Tim kuasa hukum mengaku siap menghadapi kasasi yang diajukan JPU. 

"Itu hak jaksa untuk kasasi. Kami tunggu memori kasasi untuk ajukan kontra memori kasasi yang isinya tetap mempertahankan putusan Pengadilan Negeri Kupang," tegasnya. 

Terkait keterangan saksi yang dinilai tidak benar, menurut dia, pihaknya menunggu hingga putusan incrah yang berkekuatan hukum tetap.

"Kita tunggu putusan incrah, sekarang prosesnya masih berlanjut. Kita tunggu sampai berkekuatan tetap," tandasnya. 

Ia mencontohkan keterangan Wakil Wali Kota Kupang, Herman Man dan asisten III, Yanuar Dally, yang tidak sesuai pembuktian yang sah. 

Dalam keterangannya, kata dia, Herman Man mengatakan tanah itu milik Pemkot Kupang. Tatapi, ketika dikonfirmasi di persidangan, ia mengaku mengetahui itu dari media. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved