Jaksa Nyatakan Kasasi Atas Vonis Bebas Jonas Salean
Jonas Salean divonis bebas setelah sebelumnya dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pengalihan aset tanah Pemkot Kupang.
Jaksa Nyatakan Kasasi Atas Vonis Bebas Jonas Salean
POS-KUPANG.COM|KUPANG-- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi NTT menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan bebas mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean.
"Kami ajukan kasasi hari ini juga," ujar JPU Hery Franklin usai sidang di Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (17/3/2021).
Hal yang sama juga dinyatakan Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, AbdulHakim.
"Ini belum selesai, kami masih kasasi," katanya.
Jonas Salean divonis bebas setelah sebelumnya dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pengalihan aset tanah Pemkot Kupang.
Baca juga: Warga Watodiri Padati PN Lembata, Kuasa Hukum Ajukan Keberatan Atas Dakwaan JPU
Baca juga: Jenazah Dengan Tato Bertulis Rony Ditemukan di Kali Benai
Baca juga: Anggota Polres Lembata Terima Vaksin Covid-19, Kapolres Imbau Masyarakat Jangan Takut Divaksin
Dalam kasus ini, jaksa juga menetapkan mantan Kepala BPN Kota Kupang, Thomas More menjadi tersangka. Thomas pun divonis bebas oleh majelis hakim. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda)