Opini Pos Kupang
Keamanan Siber untuk Keamanan Bangsa
Di samping isu radikalisme dan terorisme, keamanan siber menjadi tema penting keamanan nasional tahun 2021 ini
Dalam Cyber Security, Padallan (2020) menyebutkan, kejahatan dunia maya adalah jenis kejahatan diagramatikal dalam alur kriminal yang melibatkan siklus dengan komputer sebagai alat utama untuk menggabungkan berbagai elemen program dan data yang digunakan untuk menyerang dan memangsa pihak lain.
Keuntungan dari kejahatan siber didapati oleh segelintir orang yang memasok sumber daya untuk penyebarannya. Hukum ditentukan oleh pelaku kejahatan. Komunikasi dan pertukaran informasi merupakan kekuatan utama kejahatan ini. Pengiriman pesan, rencana kegiatan, dan mengetahui calon korban secara pasti merupakan alur utama kejahatan ini.
Beberapa poin penting dari batasan kejahatan dunia maya di atas. Pertama, dalam konteks tertentu, keamanan siber merupakan jembatan untuk sebuah keamanan bangsa; keamanan nasional. Komputer dan teknologi informasi menjadi sarana penting manusia, baik untuk tujuan fungsional atau bahkan tujuan lain di luar fungsionalitas teknologi.
Kedua, program dan data. Dua hal ini perlu dibahas karena menusuk masuk persis di jantung pertahanan individu dan lembaga tertentu. Di level itu, keamanan data menjadi serius diperhatikan. Ketiga, komunikasi dan pertukaran informasi. Di tingkat itu, semua isu dan informasi apa pun bentuk dan wujudnya disebar melalui media sosial.
Keamanan Nasional
Indonesia tidak bisa main-main dengan keamanan siber. Tiga hal yang disebutkan di atas terlihat rentan di sini. Masifnya penggunaan media informasi menjadikan bangsa ini rentan menjadi pasar pertarungan informasi. Penggunaan media sosial tanpa kontrol jelas berdampak pada melebarnya kesempatan pihak lain untuk masuk ke ruang pribadi kita.
Oknum yang bermain di pasar gelap dunia maya bisa menjadikan Indonesia sebagai tempat mendapatkan data. Dengan begitu, eksistensi data baik pribadi maupun lembaga menjadi sangat mudah disebarluaskan. Di titik yang lain, pertukaran informasi melalui alur komunikasi, jika tidak diatur, bisa menjadi ladang berkembangnya berbagai paham termasuk paham radikal.
Pilihannya sekarang ialah member ruang kepada otoritas berwewenang berbagai wewenang dasar. Pembentukan UU pengolahan dan manajemen data yang lebih operasional tidak bisa ditahan lagi. Ini penting dan perlu. Sebab, keamanan data berkaitan erat dengan keamanan nasional.
Di sudut yang lain, gerakan literasi bermedia sosial bukan lagi menjadi pekerjaan yang sekali tuntas. Gerakan literasi media harus menjadi gerakan bersama bangsa ini secara kolaboratif agar masyarakat memiliki pengetahuan yang cukup tentang urgensi keamanan siber dan pada level praksis dapat menggunakan media sosial dengan penuh tanggung jawab.
Sebab, hanya dengan kecerdasan bermedia sosial baru kita bisa meminimalisasi berbagai macam dampak yang muncul karena disrupsi teknologi. Dengan menjaga keamanan siber, kita sudah menjaga keamanan bangsa.(*)