Opini Pos Kupang

Kota Toleran Dengan Toleransi Yang Benar

JEFRI Terima Penghargaan kota toleran", judul sebuah berita kecil pada halaman satu PK (26/2/2021). Berita tersebut diberi ratser

Editor: Kanis Jehola
zoom-inlihat foto Kota Toleran Dengan Toleransi Yang Benar
Dok POS-KUPANG.COM
Logo Pos Kupang

Oleh: JB Kleden, ASN Kementerian Agama Kota Kupang

POS-KUPANG.COM - "JEFRI Terima Penghargaan kota toleran", judul sebuah berita kecil pada halaman satu PK (26/2/2021). Berita tersebut diberi ratser.

Sebagai orang yang pernah berkecimpung dalam penerbitan koran, memahami memberikan ratser pada sebuah berita, bukan sekadar variasi design pemanis halaman, tetapi sengaja dilakukan untuk mengarahkan mata pembaca kepada berita tersebut.

Ia memang terlampau kecil untuk menjadi head line namun sayang dilewatkan begitu saja. Karena itu tidak selalu ada ratser berita pada setiap edisi.

150 Vial Vaksin Covid-19 Tiba di Waingapu Sumba Timur

Siapa yang tidak tertarik mendengar Kota Kupang merupakan satu dari 10 kota toleran di Indonesia? Ini prestasi kemanusiaan yang membanggakan di tengah carut marut wajah bangsa yang terluka oleh berbagai perilaku intoleran.

Kota Kupang patut bergembira, NTT musti berbangga dan Indonesia wajib bersuka. Warga kita bukan penyumbang perilaku intoleran. Apalagi penghargaan tersebut dilakukan SETARA Institut melalui penelitian dan kajian mendalam atas seluruh kota di Indonesia dengan indikator survei yang jelas, kredibel dan terukur.

Indikator tersebut meliputi regulasi pemerintah kota termasuk RPJMD, tindakan pemerintah, regulasi sosial, demograsi agama, juga sub-sub indicator seperti isu gender, inklusi dan partisipasi masyarakat sipil. Jadi penghargaan Kota Toleran tidak dimaknai secara sempit pada toleransi beragama.

Vaksin COVID-19 Tahap Dua Untuk Pekerja Publik Tiba di Lembata

Betapapun demikian toleransi beragama sering menjadi persoalan besar di negeri ini terutama toleransi bagi pembangunan rumah ibadat. Karena itu wajar SETARA Institut menyebutkan salah satu pertimbangan yang mendukung Kota Kupang meraih IKT 2020 adalah terobosan Pemkot Kupang yang berani mengeluarkan produk hukum yang kondusif dalam pembangunan rumah ibadat. Produk hukum dimaksud adalah Peraturan Walikota Kupang Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Pedoman Fasilitasi Pembangunan Rumah Ibadat Di Kota Kupang.

Perwali yang lahir atas dukungan dan kerja keras FKUB Kota Kupang ini, memang merupakan terobosan penting dalam menerjemahkan PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 berkenaan dengan kewajiban Pemda memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat bagi warga yang tidak memenuhi syarat formal.

Walikota Kupang Jefri Riwu Kore sendiri menegaskan Perwali tersebut sungguh merupakan terobosan baru agar semua warga masyarakat beribadat dengan baik.

"Sesuatu yang terbaru, yang kami buat di Kota Kupang adalah bagaimana memastikan semua umat beragama dapat memiliki hak yang sama, yaitu beribadat dengan leluasa dan nyaman," katanya saat menerima penghargaan ITK 2020.

Satu dua catatan penting saja sebagai marginalia atas prestasi ini. Perwali Kota Kupang tersebut, akan sungguh berdaya guna, jika ia juga berkontribusi pada penguatan aspek keadaban toleransi dan bukan sekadar prestasi aksi nalar membangun kekompakan dengan Lembaga agama untuk kovesi sosial politik kekuasaan.

Sebab jika hanya sekadar aksi prestasi nalar tanpa penguatan keadaban, maka toleransi yang terbangun tidak lebih dari sekadar matematika hubungan yang bersifat mekanis dan cenderung didasarkan atas belas kasihan dan pertimbangan pragmatis.

Dalam pertimbangan belas kasihan, bersikap toleran artinya membiarkan dan memberikan kelonggaran terhadap orang untuk melaksanakan kewajibannya.

Kita memberikan kelonggaran dalam batas-batas yang sudah ditentukan untuk dilakukan, walaupun sebenarnya tidak boleh. Toleransi tidak lebih dari ungkapan kebaikan hati yang bersedia bertindak di luar ketentuan demi kebaikan orang lain.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved