Petrus Bala Pationa, Desak Polda NTT Tangkap Oknum Lain yang Terlibat Korupsi Awololong Lembata
tidak menggunakan kewenangan melakukan penahanan selama 120 hari sebagaimana diatur dalam pasal 24-26 KUHAP.
Dalam kasus Awalolong, publik juga menunggu ketegasan Kejati NTT dan perlu siasat saat pelimpahan berkas agar menggunakan kewenangan melakukan penahanan terhadap dua tersangka.
• Miras di NTT Simbol Persatuan dan Kekerabatan
• Pensiunan Guru Ditemukan Tewas Tergeletak di Kolam Pemandian Air Panas Marapokot-Nagekeo
• Kades Noemuke : Saya Tidak Akan Cabut SK Pengangkatan Perangkat Desa
"Untuk Ditreskrimsus Polda NTT janganlah berpuas diri dengan hanya menetapkan dua tersangka, tetapi seretlah semua yang terlibat termasuk "Bos Besar" yang hanya memberi perintah, atau arahan bahkan intimidasi. Janganlah segan atau sungken untuk menyeretnya, apalagi di Lembata sejak 8 tahun terakhir terkenal dengan banyak proyek mangkrak," tutupnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda)