Petrus Bala Pationa, Desak Polda NTT Tangkap Oknum Lain yang Terlibat Korupsi Awololong Lembata

tidak menggunakan kewenangan melakukan penahanan selama 120 hari sebagaimana diatur dalam pasal 24-26 KUHAP. 

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
Advokat senior, Petrus Bala Pationa 

Dalam kasus Awalolong, publik juga menunggu ketegasan Kejati NTT dan perlu siasat saat pelimpahan berkas agar menggunakan kewenangan melakukan penahanan terhadap dua tersangka.  

Miras di NTT Simbol Persatuan dan Kekerabatan

Pensiunan Guru Ditemukan Tewas Tergeletak di Kolam Pemandian Air Panas Marapokot-Nagekeo

Kades Noemuke : Saya Tidak Akan Cabut SK Pengangkatan Perangkat Desa

"Untuk Ditreskrimsus Polda NTT janganlah berpuas diri dengan hanya menetapkan dua tersangka, tetapi seretlah semua yang terlibat termasuk "Bos Besar" yang hanya memberi perintah,  atau arahan bahkan intimidasi. Janganlah segan atau sungken untuk menyeretnya, apalagi di Lembata sejak 8 tahun terakhir terkenal dengan banyak proyek mangkrak," tutupnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved