Kades Noemuke : Saya Tidak Akan Cabut SK Pengangkatan Perangkat Desa

hubungan yang tidak harmonis dengan kepala desa. Hal ini tentunya akan berdampak pada jalannya roda pemerintahan.

Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
Nampak Kepala Desa Noemuke, Kecamatan Amanuban Selatan, Semrys Oryanty Lette bersama perangkat desa dan Ketua BPD 

Kades Noemuke : Saya Tidak Akan Cabut SK Pengangkatan Perangkat Desa

POS- KUPANG.COM | SOE -- Kepala Desa Noemuke, Kecamatan Amanuban Selatan, Semrys Oryanty Lette menegaskan dirinya tidak akan mencabut SK pengangkatan perangkat desa meskipun kalah di PTUN Kupang.

Hal ini ditegaskan Semrys untuk menepis isu terkait pemberhentian Sherly Kasse dari jabatannya sebagai Kepala Dusun dan Maklon Tlonaen dari jabatannya sebagai Kepala Seksi Pemerintahan.

"Dari pihak penggugat, Dikson Esau Baker dan Sandi Eki Beis menghembuskan isu kalau ibu Sherly dan Pak Maklon akan diberhentikan dari jabatannya pasca adanya putusan PTUN yang mengabulkan gugatan pihak penggugat. Saya tegaskan, tidak ada niatan saya untuk mencabut SK tersebut. Kedua tetap sah menjadi perangkat desa,"tegasnya kepada POS-KUPANG. COM, Sabtu (6/3/2021).

Meskipun ada isu pemberhentian perangkat desa lanjut Semrys hal itu sama sekali tidak berpengaruh baik di Pemerintah Desa maupun di masyarakat.

Dirinya menyayangkan pernyataan Ketua Pospera Kabupaten TTS, Yerem Fallo yang menyebut dirinya telah membuat kejahatan.

Ia meminta agar Yerem bisa datang ke Noemuke untuk bertemu dengan dirinya dan masyarakat Desa Noemuke. 

"Saya berharap pak Yerem bisa datang ke Desa Noemuke sehingga bisa bertemu dengan saya dan masyarakat.Biar beliau bisa melihat dan mendengar sendiri dari masyarakat apakah saya telah membuat kejahatan di Desa Noemuke," ajaknya. 

Pasca kalah di tingkat PTUN Kupang lanjut Semrys, pihaknya telah mendaftarkan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Surabaya.

Pihaknya saat ini tengah menyempurnakan memori banding untuk secepatnya dimasukan ke PT.TUN Surabaya-Malang.

"Hari Kamis (4/3/2021) kita sudah mendaftar banding ke PT.TUN Surabaya. Dalam waktu dekat kita akan masukan memori banding kita," tegasnya.

Langkah Semrys untuk mengajukan banding ternyata mendapatkan dukungan penuh dari perangkat desa dan juga Ketua BPD, Yupiter Isu.

Yupiter mengatakan sesuai amanat UU Desa, Kepala Desa memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.

Dirinya menyayangkan keputusan majelis hakim PTUN Kupang yang tidak mempertimbangkan terkait keamanan dan roda pemerintahan desa jika pihak penggugat (Decky dan Sandi) dipaksakan menjadi perangkat desa

Pasalnya kedua orang tersebut memiliki hubungan yang tidak harmonis dengan kepala desa. Hal ini tentunya akan berdampak pada jalannya roda pemerintahan.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved