KKB Papua
Terlibat Pembunuhan di Yahukimo, Angggota KKB Terancam Hukuman Mati
Faizal menyebut dua anggota KKB yang ditangkap di Dekai, Kabupaten Yahukimo pada Jumat (1/5/2026) terdiri dari YH (25) dan MS alias BS(23).
POS-KUPANG.COM, DEKAI - Kaops Damai Cartenz Irjen Pol Faizal Rahmadani mengatakan, anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang diduga melakukan pembunuhan terhadap penambang emas kini terancam hukuman mati.
Faizal menyebut dua anggota KKB yang ditangkap di Dekai, Kabupaten Yahukimo pada Jumat (1/5/2026) terdiri dari YH (25) dan MS alias BS(23). Mereka diketahui merupakan anggota Batalyon Yamue, Kodap XVI Yahukimo.
Baca juga: Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Penambang Emas Ilegal di TN Matalawa
"Saat ini pemeriksaan yang dilakukan penyidik masih terus dilakukan untuk mengungkap keterlibatan mereka dalam sejumlah aksi," kata Kaops Damai Cartenz Irjen Pol Faizal Rahmadani dikutip dari KBRN, Rabu (6/5/2026).
Faizal menjelaskan YH di hadapan penyidik mengaku tidak tergabung sebagai anggota aktif kelompok tersebut, namun pernah membantu mengantarkan logistik kepada salah satu anggota KKB berinisial AH.
Sementara itu, MS mengaku bergabung dengan KKB Batalyon Yamue sejak akhir 2024 dan terlibat dalam aktivitas kelompok di wilayah Yahukimo, yakni pembunuhan terhadap seorang pendulang berinisial SH pada 7 April 2025
"Penyidik sudah menetapkan MS alias BS sebagai tersangka dengan yang disangka Pasal 459 KUHP Jo Pasal 20 Huruf C KUHP subsidair Pasal 458 KUHP Jo Pasal 20 Huruf C KUHP. Ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama penjara 20 tahun," kata Kaops Satgas Damai Cartenz Irjen Pol Faizal Rahmadani. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Kepala-Operasi-Satgas-Damai-Cartenz-Brigadir-Jenderal-Polisi-Faizal-Ramadhani.jpg)