Kades Noemuke : Saya Tidak Akan Cabut SK Pengangkatan Perangkat Desa

hubungan yang tidak harmonis dengan kepala desa. Hal ini tentunya akan berdampak pada jalannya roda pemerintahan.

Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
Nampak Kepala Desa Noemuke, Kecamatan Amanuban Selatan, Semrys Oryanty Lette bersama perangkat desa dan Ketua BPD 

Selain itu, jika keduanya dilantik menjadi perangkat desa, bagaiman dengan dua orang perangkat desa yang saat ini menjabat. Hal ini akan mempengaruhi keamanan di desa.

"Pihak penggugat dengan Kepala Desa inikan sudah bermusuhan sejak lama. Kalau mereka dipaksa untuk dilantik jadi perangkat desa apakah mungkin mereka bisa bekerja sama dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan di desa? Belum lagi dampak keamanan jika perangkat desa yang saat ini menjabat tiba-tiba diberhentikan. Hal ini seharusnya menjadi pertimbangan majelis hakim," urainya.

Gugatan Dikson Esau Baker dan Sandi Eki Beis terhadap surat keputusan (SK) pengangkatan perangkat desa Noemuke Kecamatan Amanuban selatan Kabupaten Timor Tengah Selatan  yang diterbitkan kepala desa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dikabulkan Majelis hakim.

Hal ini menjadi jawaban manis terhadap perjuangan panjang keduanya dalam mencari keadilan terhadap proses seleksi perangkat desa

Sesuai putusan majelis hakim pada web resmi pengadilan tata usaha negara provinsi nusa tenggara timur dikatakan Dikson, Majelis  hakim mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya, dan menyatakan membatalkan keputusan kepala desa Noemuke Nomor:9/KEP/DS.NOEMUKE/2020 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Noemuke kecamatan amanuban selatan kabupaten Timor tengah selatan tanggal 15 Agustus 2020 beserta lampirannya.

Selain itu, dalam putusannya, majelis hakim juga mewajibkan tergugat dalam hal ini Kepala Desa Noemuke untuk mencabut surat keputusan kepala desa Noemuke Nomor:9/KEP/DS.NOEMUKE/2020 tentang pengangkatan perangkat Desa Noemuke  tertanggal 15 Agustus 2020 beserta lampirannya.

Jadi DPO Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Mantan Camat di NTT Ditangkap Polisi

Sungai Tolai Amfoang Timur Makan Korban Satgas Pamtas RI-RDTL Turun Tangan

Tergugat  diwajibkan untuk menerbitkan surat Keputusan baru untuk menetapkan para penggugat sebagai perangkat Desa Noemuke sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Laporan Reporter Pos-Kupang. Com, Dion Kota)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved