Kades Noemuke : Saya Tidak Akan Cabut SK Pengangkatan Perangkat Desa
hubungan yang tidak harmonis dengan kepala desa. Hal ini tentunya akan berdampak pada jalannya roda pemerintahan.
Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
Kades Noemuke : Saya Tidak Akan Cabut SK Pengangkatan Perangkat Desa
POS- KUPANG.COM | SOE -- Kepala Desa Noemuke, Kecamatan Amanuban Selatan, Semrys Oryanty Lette menegaskan dirinya tidak akan mencabut SK pengangkatan perangkat desa meskipun kalah di PTUN Kupang.
Hal ini ditegaskan Semrys untuk menepis isu terkait pemberhentian Sherly Kasse dari jabatannya sebagai Kepala Dusun dan Maklon Tlonaen dari jabatannya sebagai Kepala Seksi Pemerintahan.
"Dari pihak penggugat, Dikson Esau Baker dan Sandi Eki Beis menghembuskan isu kalau ibu Sherly dan Pak Maklon akan diberhentikan dari jabatannya pasca adanya putusan PTUN yang mengabulkan gugatan pihak penggugat. Saya tegaskan, tidak ada niatan saya untuk mencabut SK tersebut. Kedua tetap sah menjadi perangkat desa,"tegasnya kepada POS-KUPANG. COM, Sabtu (6/3/2021).
Meskipun ada isu pemberhentian perangkat desa lanjut Semrys hal itu sama sekali tidak berpengaruh baik di Pemerintah Desa maupun di masyarakat.
Dirinya menyayangkan pernyataan Ketua Pospera Kabupaten TTS, Yerem Fallo yang menyebut dirinya telah membuat kejahatan.
Ia meminta agar Yerem bisa datang ke Noemuke untuk bertemu dengan dirinya dan masyarakat Desa Noemuke.
"Saya berharap pak Yerem bisa datang ke Desa Noemuke sehingga bisa bertemu dengan saya dan masyarakat.Biar beliau bisa melihat dan mendengar sendiri dari masyarakat apakah saya telah membuat kejahatan di Desa Noemuke," ajaknya.
Pasca kalah di tingkat PTUN Kupang lanjut Semrys, pihaknya telah mendaftarkan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Surabaya.
Pihaknya saat ini tengah menyempurnakan memori banding untuk secepatnya dimasukan ke PT.TUN Surabaya-Malang.
"Hari Kamis (4/3/2021) kita sudah mendaftar banding ke PT.TUN Surabaya. Dalam waktu dekat kita akan masukan memori banding kita," tegasnya.
Langkah Semrys untuk mengajukan banding ternyata mendapatkan dukungan penuh dari perangkat desa dan juga Ketua BPD, Yupiter Isu.
Yupiter mengatakan sesuai amanat UU Desa, Kepala Desa memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.
Dirinya menyayangkan keputusan majelis hakim PTUN Kupang yang tidak mempertimbangkan terkait keamanan dan roda pemerintahan desa jika pihak penggugat (Decky dan Sandi) dipaksakan menjadi perangkat desa.
Pasalnya kedua orang tersebut memiliki hubungan yang tidak harmonis dengan kepala desa. Hal ini tentunya akan berdampak pada jalannya roda pemerintahan.
Selain itu, jika keduanya dilantik menjadi perangkat desa, bagaiman dengan dua orang perangkat desa yang saat ini menjabat. Hal ini akan mempengaruhi keamanan di desa.
"Pihak penggugat dengan Kepala Desa inikan sudah bermusuhan sejak lama. Kalau mereka dipaksa untuk dilantik jadi perangkat desa apakah mungkin mereka bisa bekerja sama dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan di desa? Belum lagi dampak keamanan jika perangkat desa yang saat ini menjabat tiba-tiba diberhentikan. Hal ini seharusnya menjadi pertimbangan majelis hakim," urainya.
Gugatan Dikson Esau Baker dan Sandi Eki Beis terhadap surat keputusan (SK) pengangkatan perangkat desa Noemuke Kecamatan Amanuban selatan Kabupaten Timor Tengah Selatan yang diterbitkan kepala desa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dikabulkan Majelis hakim.
Hal ini menjadi jawaban manis terhadap perjuangan panjang keduanya dalam mencari keadilan terhadap proses seleksi perangkat desa.
Sesuai putusan majelis hakim pada web resmi pengadilan tata usaha negara provinsi nusa tenggara timur dikatakan Dikson, Majelis hakim mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya, dan menyatakan membatalkan keputusan kepala desa Noemuke Nomor:9/KEP/DS.NOEMUKE/2020 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Noemuke kecamatan amanuban selatan kabupaten Timor tengah selatan tanggal 15 Agustus 2020 beserta lampirannya.
Selain itu, dalam putusannya, majelis hakim juga mewajibkan tergugat dalam hal ini Kepala Desa Noemuke untuk mencabut surat keputusan kepala desa Noemuke Nomor:9/KEP/DS.NOEMUKE/2020 tentang pengangkatan perangkat Desa Noemuke tertanggal 15 Agustus 2020 beserta lampirannya.
• Jadi DPO Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Mantan Camat di NTT Ditangkap Polisi
• Sungai Tolai Amfoang Timur Makan Korban Satgas Pamtas RI-RDTL Turun Tangan
Tergugat diwajibkan untuk menerbitkan surat Keputusan baru untuk menetapkan para penggugat sebagai perangkat Desa Noemuke sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Laporan Reporter Pos-Kupang. Com, Dion Kota)