KH Said Aqil Siroj Sebut PBNU Tolak Investasi Miras: Kita Sangat Tidak Setuju, Apa Reaksi Jokowi?

KH Said Aqil Siroj Sebut PBNU Tolak Investasi Miras: Kita Sangat Tidak Setuju, Apa Reaksi Jokowi?

Editor: maria anitoda
Sekretariat Negara
KH Said Aqil Siroj Sebut PBNU Tolak Investasi Miras: Kita Sangat Tidak Setuju, Apa Reaksi Jokowi? 

Direstui Jokowi, Gubernur Bisa Usul Buka Investasi Miras di Wilayahnya

Aturan terbaru mengenai bidang usaha penanaman modal memungkinkan gubernur menyampaikan usulan membuka investasi minuman keras ( miras) di wilayahnya.

Kiper Kurniawan Kartika Ajie Resmi Berpisah dengan Arema FC, Sayonara Lewat Medsos

Korban Banjir di Motaain Dapat Bantuan Bansos dari Polri

SIMAK Jadwal Terbaru Piala Menpora 2021, TERNYATA Arema FC Tak Main di Malang ? Info SPORT Terbaru

Hal ini seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 (Perpres 10/2021) tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken regulasi itu pada 2 Februari 2021 sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Aturan soal miras tercantum dalam Lampiran III Perpres itu, yakni soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.

Bidang usaha miras masuk di dalamnya.

Dijelaskan bahwa syarat untuk usaha minuman beralkohol yakni dilakukan untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Poin berikutnya menetapkan adanya kemungkinan investasi miras di buka di luar wilayah tersebut.

Untuk penanaman modal baru pembuatan minuman beralkohol di luar empat provinsi tersebut dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.

Secara lengkap, Lampiran III ini memuat daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu, yang meliputi 46 bidang usaha.

Bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol ada pada urutan 31 di Lampiran III. Investasi di bidang tersebut bisa dibuka dengan syarat:

a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

Selanjutnya, di urutan 32 tercantum bidang usaha industri minuman mengandung alkohol (anggur).

Syarat dibukanya investasi bidang ini adalah:

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved