KH Said Aqil Siroj Sebut PBNU Tolak Investasi Miras: Kita Sangat Tidak Setuju, Apa Reaksi Jokowi?

KH Said Aqil Siroj Sebut PBNU Tolak Investasi Miras: Kita Sangat Tidak Setuju, Apa Reaksi Jokowi?

Editor: maria anitoda
Sekretariat Negara
KH Said Aqil Siroj Sebut PBNU Tolak Investasi Miras: Kita Sangat Tidak Setuju, Apa Reaksi Jokowi? 

POS-KUPANG.COM - KH Said Aqil Siroj Sebut PBNU Tolak Investasi Miras: Kita Sangat Tidak Setuju, Apa Reaksi Jokowi?

Keputusan Presiden Joko Widodo melegalkan minuman keras menuai kecaman dan penolakan dari berbagai pihak.

Di antaranya Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ( Ketum PBNU) KH Said Aqil Siroj dan Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan.

Kiper Kurniawan Kartika Ajie Resmi Berpisah dengan Arema FC, Sayonara Lewat Medsos

Korban Banjir di Motaain Dapat Bantuan Bansos dari Polri

RAMALAN SHIO: Prediksi Keberuntungan 12 Shio Hari ini Selasa 2 Maret 2021, Shio Ayam Beruntung

Kena Sumpah Serapah, 4 Shio Ini Lebih Waspada Ya Selasa 2 Maret 2021, Awas Kena Sial

Bahkan KH Said Aqil Siroj mengingatkan pemerintah soal banyaknya masalah yang akan timbul dari efek legalnya miras ini.

KH Said Aqil Siroj menegaskan sikap PBNU menolak rencana pemerintah yang menjadikan industri minuman keras keluar dari daftar negatif investasi.

Said Aqil mengatakan, ayat-ayat dalam Al-Quran telah jelas mengharamkan miras karena menimbulkan banyak mudharat bagi masyarakat.

“Kita sangat tidak setuju dengan Perpres terkait investasi miras. Dalam Al-Qur'an dinyatakan 'Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan',” kata Said melalui keterangan tertulis, Senin (1/3/2021).

Said mengatakan, seharusnya kebijakan pemerintah mendatangkan kemaslahatan bagi masyarakat.

Hal tersebut, menurut Said, sesuai kaidah fiqih bahwa kebijakan pemimpin harus didasarkan pada kemaslahatan rakyat.

Pemerintah, menurut Said, seharusnya menekan angka konsumsi alkohol di masyarakat.

"Karena agama telah tegas melarang, maka harusnya kebijakan pemerintah itu menekan konsumsi minuman beralkohol, bukan malah didorong untuk naik," kata Said.

Dia juga mewanti-wanti kerusakan yang dapat terjadi dengan penerapan investasi miras ini.

"Kalau kita rela terhadap rencana investasi miras ini, maka jangan salahkan kalau nanti bangsa kita rusak," ucapnya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres tersebut merupakan turunan UU Cipta Kerja.

Dalam aturan itu, investasi miras boleh dilakukan di Papua, NTT, Bali, dan Sulut.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved