Opini Pos Kupang
Menyambut Perda Literasi di NTT
Senin, 15 Feburuari 2021, DPRD NTT bersama Pemerintah Provinsi NTT menciptakan sejarah dan babak baru bagi NTT
Oleh: Emanuel Kolfidus, Anggota DPRD Provinsi NTT
POS-KUPANG.COM - Senin, 15 Feburuari 2021, DPRD NTT bersama Pemerintah Provinsi NTT menciptakan sejarah dan babak baru bagi NTT, yaitu menyetujui penetapan Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda) Pengembangan budaya literasi menjadi Peraturan Daerah ( Perda).
Penetapan persetujuan bersama ini menjadi puncak dari proses (panjang) ketika dimulai dengan pengajuan usul prakarsa (inisiatif DPRD) Komisi V DPRD NTT Ranperda Pengembangan Budaya Literasi.
Setelah menyelesaikan pembuatan Naskah Akademik (NA) dan Draft Ranperda (Legal Drafting), dibantu oleh Tim Pakar DPRD NTT, Komisi V mengusulkan ke pimpinan DPRD NTT pada awal-awal tahun 2020, menindaklanjuti amanat Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD NTT Tahun 2020.
Secara keseluruhan, tercatat, DPRD NTT mengajukan delapan Ranperda Prakarsa, oleh Komisi II, Komisi III, Komisi IV dan Komisi V.
Salah satunya adalah Pengembangan Budaya Literasi. Berdasarkan pelacakan jejak digital, masih sangat sedikit pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten dan kota, memiliki Perda tentang Literasi. Pelacakan menemukan di seluruh negara ini, baru Kabupaten Majene, di Sulawesi Barat.
Literasi menurut UNESCO adalah kemampuan menggunakan kecakapan membaca, menulis, dan berhitung sesuai konteks, yang diperoleh dan dikebangkan melalui proses pembelajaran dan penerapan di sekolah, keluarga, masyrakat dan situasi lainnya yang relevan untuk remaja dan orang dewasa.
• KABAR DUKA: Satu Lagi Pasien Covid-19 di Sumba Timur Meninggal Dunia
Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan, pasal 1 ayat (4): "Literasi adalah kemampuan untuk memaknai informasi secara kritis sehingga setiap orang dapat mengakses ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas hidupnya".
Pada sisi lain, Education Development Center (EDC) menyatakan bahwa literasi lebih dari sekedar kemampuan baca tulis, tetapi sekaligus kemampuan individu untuk menggunakan segenap potensi dan skill yang dimiliki dalam hidupnya.
Sejumlah pengertian ini dapat membuka pemahaman bahwa literasi itu bukan saja soal baca dan tulis tetapi keseluruhan dimensi kemampuan manusia, kecakapan dan ketrampilan hidup yang harus dimikili sesuai potensi diri.
Ternyata terdapat enam dimensi literisa, meliputi: literasi baca tulis, literasi numerasi, literasi sains, literasi digital, literasi finansial dan literasi budaya dan kewargaan.
Literasi mencakup dimensi yang luas dan komplit bagi setiap pribadi manusia, sehingga relevan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo untuk melancarkan Gerakan Literasi Nasional (GLN) yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti.
Sesungguhnya hal ini merupakan tindak lanjut dari gagasan besar tentang Revolusi Mental yakni pentingnya menumbuhkan karakter bangsa (nation and character building).
Merujuk Permendikbud, maka respon atas Gerakan Literasi Nasional dalam bentuk paying hukum di daerah cukup terlambat (NTT, terjadi setelah 5 tahun), sejak Permedikbud terbit. Namun, sebagaimana adagium mengatakan, lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali.
Dalam proses pembahasan Ranperda Pengembangan Budaya Literasi, Komisi V cukup terkejut dengan paparan data oleh Tim Pakar, bahwa seturut survei, indeks minat baca masayarakat Indonesia sangat rendah, hanya 0,001 persen; artinya dari 1000 orang Indonesia, hanya satu warga yang tertarik membaca. What?OMG?
Ini sungguh angka yang sangat memprihatinkan. Meskipun sebenarnya Indonesia sudah melampaui standar melek huruf (92,8 persen untuk dewasa, dan 98 persen untuk remaja).
Tetapi, melek huruf tidak linear dengan gemar membaca. Boleh melek huruf tetapi tidak otomatis selalu membaca. Ini menjadi salah satu keprihatinan sekaligus tekad Komisi V DPRD NTT untuk segera mendorong suatu paying hukum daerah untuk mengatur kebijakan literasi agar lebih pasti, terkoordinri, efektif dan dengan suatu sumber pembiayaan yang lebih memadai.
Dalam beberapa diskusi lepas, timbul keprihatian sekaligus semangat untuk menumbuhkembangkan budaya literasi salah satunya untuk memberikan kecakapan membaca dan menulis bagi masyarakat NTT sehingga pada akhirnya pelbagai sejarah, kekayaan adat budaya dapat ditulis dan dioukmentasikan.
Ada kesan umum, bahwa orang NTT memang pandai bicara, bahkan banyak sekali bicara, tanpa notulensi yang baik, sulit untuk menulis dan mendokumentasikan. NTT, umumnya memiliki kebiasaan tutur bukan kebiasaan tulis sehingga banyak sumber ilmu dan pengetahuan yang tidak terekam dengan baik.
Penetapan Perda Pengembangan Budaya Literasi dapat menjadi salah satu koridor menuju masyarakat NTT yang cakap literasi, setidaknya literasi baca tulis.
Berdasarkan oengaturn dalam batang tubuh Perda, terlihat jelas proyeksi ideal untuk mendorong budaya baca dan tulis, pertamatema sesuai kewenangan pemerintahan provinsi, kebijakan baca tulis disasar bagi ASN dan anak sekolah pada tingkatan kewenangan yaitu SMA, SMK (dan SLB).
Pengaturan dalam Perda mensasar satuan pendidikan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan masyarakat. Perda juga memberi keluasan partispasi masyarakat dan stakeholder untuk ikut peran dalam mengembagkan budaya literasi, in casu, masyarakat semakin giat dan aktif dalam Gerakan Literasi Daerah, dan akan semakin efektif manakala, kabupaten dan kota se NTT mrespon dengan membentuk Perda yang sama, yaitu Pengembangan Budaya Literasi untuk mengisi ruang kosong yang tidak atau belum dicover oleh Perda Provinsi NTT atas alasan kewenangan. Tentu, pembentukan Perda ini tidak sekedar ikut rame atau tidak mau malu dengan Kabupaten Majene, tapi ini penting dan mendesak karena merupakan kebutuhan, bukan keinginan.DPRD Kabupaten/Kota melalui anggota, komisi bahkan Bapemperda dapat menginisasi perumusan kebijakan Gerakan Literasi di daerah, jika pemerintah (eksekutif) belum mengambil inisiatif.
Gambaran perkembangan literasi di NTT juga dapat dilihat berdasarkan data tentang indeks aktivitas literasi antar provinsi di Indonesia, perpustakaan dan pustakawan (NA Ranperda Pengembangan Budaya Literasi).
Menurut indeks aktivitas literasi, NTT berada pada posisi ke 31 dari 34 provinsi dengan angka 29,83, di atas Kalimantan Barat, Papua Barat dan Papua. Berdasarkan penilaian terhadap aspek indeks kecakapan literasi, NTT berada pada urutan ke 32 dari 34 provinsi, sedangkan dikaji dari aspek dimensi akses literasi, NTT pada posisi 28, dan pada dimensi alternative lierasi (penggunaan perangkat elektronik dan TI), NTT pada posisi 29.
Proses pembentukan Perda ini juga bukan tanpa kesulitan, oleh karena minimnya landasan hukum pada tingkat Undang-Undang yang harus dijadikan rujukan pengaturan terutama pada dasar hukum mengingat secara nasional tidak ada Undang-Undang khusus tentang Literasi.
Pengaturan tentang Literasi hanya menjadi bagian kecil dari Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan, Undang-Undang Nomor 3 tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter, Permendikbud RI Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti, dan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019.
Tetapi, disinilah letak kesungguhan DPRD untuk mendorong terbitnya Perda karena dalam konteks Otonomi Daerah, Perda tentang Pengembangan Budaya Literasi menjadi kebutuhan bagi NTT.
Disini terjadi senacan suatu proses penemuan hukum (recthvinding), agar Perda mendapatkan legitimasi kuat karena kewenangan yang dimiliki dan perintah dari peraturan perundangan-undangan, bagaimana diperoleh, apakah secara delegatif, atributif atau mandat dan sekaligus memenuhi apa yang menjadi harapan masyarakat dari Perda ini (rechtsidee).
Tentu masih banyak pihak memandang sebelah mata iktiar pembentukan payung hukum dan kebijakan turutan tentang literasi. Perda ini memang tidak sangat berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli daerah (PAD) karena tidak berorientasi ekonomi tetapi pada oerientasi pelayanan (service), untuk pemenuhan hak-hak publik.
Tetapi kita dapat bayangkan bagaimana suatu generasi tercukupi secara ekonomi namun gagal dalam membangun kualitas SDM? Premis ini juga tampak lemah, karena, mustahil suatu daerah maju ekonominya tanpa dukungan SDM yang handal? Sehingga pembentukan produk hukum daerah merupakan satu kolaborasi aspek-aspek kepentingan yang diperjuangkan.
Kehadiran Perda Pengembangan Budaya Literasi saya pandang penting dan relevan sesuai konteks dan momentum, apalagi siatuasi social kemasyarakatan bahkan kebangsaan hari-hari ini dipenuhi rivalitas dan ketegangan oleh maraknya berita bohong (hoaks) dan ujaran kebencian (hate speech) sebagai hal yang terang benderang mengukur tingkat kecakapan literasi digital masyarakat Indonesia.
Sudah banyak orang tersandung kasus pelanggaran Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) bahkan terjadi juga di NTT. Ini keprihatian yang menunut pencarian jalan keluar bersama dengan payung hukum yang memberi jalan bagi pemerintah, masyarakat, stakeholder dan DPRD memgurai benang kusut kapasitas literasi masyarakat NTT.
Dengan demikian, kehadiran perda Pengembangan Budaya Literasi patut disambut sebagai kekuatan dasar dalam Gerakan Literasi daerah. *
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/perihal-status-honorer-lolos-pppk.jpg)