EDAN! Bintara Baru Dituduh Tiduri Istri Seniornya , Sang Sersan Dipecat dari TNI

Perbuatan selingkuh sulit dihilangkan dari muka bumi , bukan saja terjadi di kalangan umum, tetapi juga di lingkungan militer

Editor: Alfred Dama
Net
Ilustrasi 

EDAN! Bintara Baru Dituduh Tiduri Istri Seniornya , Sang Sersan Dipecat dari TNI

POS KUPANG.COM -- Perbuatan selingkuh sulit dihilangkan dari muka bumi , bukan saja terjadi di kalangan umum, tetapi juga di lingkungan militer

Bahkan kasus kali ini dianggap paling hebih lantaran bintara baru berani melakukan hubungan badan dengan istri seniornya

Sebuah kasus perselingkuhan antara seorang bintara baru TNI dengan istri seniornya kini sudah mencapai putusan tingkat banding. 

Walau kasus ini cukup misterius karena tidak diketahui pasti apakah bintara baru TNI itu benar-benar bersetubuh dengan istri seniornya, tetapi hukuman yang diberikan tetap terbilang berat. 

Pada putusan Pengadilan Militer III-17 Manado tertanggal 14 Desember 2020, bintara baru TNI itu sudah divonis hukuman 8 bulan penjara dan dipecat dari dinas militer. 

Kapal Perang AS Tantang Militer China di Laut China Selatan, Ini yang Dilakukan USS Russell

Ingat Catherine Wilson? Kini Wajah dan Tubuh Sang Artis Terlihat Gemuk Setelah Bebas dari Penjara 

Kecil-kecil Cabe Rawit, Pendapatan Sang Putra Ternyata Kalahkan Raffi Ahmad, Segini Bayaran Rafathar

4 tentara China Tewas dalam Bentrokan Dengan Pasukan India di Perbatasan, Beijing Baru Mengaku

Putusan banding Pengadilan MIliter Tinggi III Surabaya nomor 7-K/PMT.III/BDG/AD/I/2021 pun tidak berubah dan hanya menguatkan putusan hakim militer tingkat pertama. 

Kasus perselingkuhan ini cukup unik karena pada awalnya terdakwa (bintara baru TNI) mengakui telah bersetubuh dengan istri seniornya ketika diinterogasi pihak intel. 

Begitu juga sang istri senior terdakwa, juga mengakui bahwa telah bersetubuh dengan terdakwa. 

Namun, belakangan muncul pengakuan bahwa terdakwa dibujuk untuk mengaku saja bahwa telah bersetubuh dengan istri seniornya dan kasus akan dianggap selesai. 

Begitu juga sang istri senior, disebut bahwa telah disuruh untuk mengaku saja oleh suaminya dan masalah tidak akan dilanjutkan. 

Oleh karena itulah terdakwa dan istri seniornya akhirnya mengakui saja bahwa telah melakukan persetubuhan. 

Namun, terdakwa mengaku bahwa persetubuhan itu sebenarnya tidak pernah terjadi. 

Mari kita simak kronologis kasusnya selengkapnya seperti yang tertulis dalam Surat Putusan Pengadilan MIliter Tinggi III Surabaya nomor 7-K/PMT.III/BDG/AD/I/2021. 

Dalam surat putusan itu segalanya disamarkan mulai dari identitas nama, pangkat terdakwa, kesatuan, dan lainnya. 

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved