EDAN! Bintara Baru Dituduh Tiduri Istri Seniornya , Sang Sersan Dipecat dari TNI

Perbuatan selingkuh sulit dihilangkan dari muka bumi , bukan saja terjadi di kalangan umum, tetapi juga di lingkungan militer

Editor: Alfred Dama
Net
Ilustrasi 

Namun, diketahui bahwa usia terdakwa dan istri seniornya sangat terpaut jauh, yakni 16 tahun. 

Terdakwa diketahui masuk menjadi anggota TNI tahun 2016 lewat  pendidikan Secaba PK TNI AD di Rindam

Setelah dilantik dan mendapat pangkatm lalu mengikuti pendidikan DIkjurbaif di Dodikpur, lalu ditempatkan. 

Sedangkan istri seniornya diketahui menikah dengan senior terdakwa pada tahun 1999 dan kini telah memiliki 3 anak.

Terdakwa mulai kenal dengan istri seniornya (saksi 2, sesuai surat putusan) sejak tahun 2019. 

Ketika itu terdakwa diminta melaporkan apa saja yang dilakukan saksi 1 (suami dari saksi 2) selama berdinas di kesatuan.

Namun, terdakwa hanya memberi informasi jika ditanya oleh saksi 2 saja. 

Pada tanggal 18 Maret 2020, saksi 2 meminta terdakwa untuk datang ke tempat kos kembar tiga.

Saksi menyebut bahwa ia sedang bersama anaknya di tempat kos tersebut. 

Alasan saksi 2 adalah meminta terdakwa menemani saksi 2 untuk untuk mencari suaminya yang sudah tidak pulang selama 2 hari.

BERSIAP!  Perang Besar di Laut China Selatan Bisa Terjadi Tahun Ini , Joe Biden dapat Peringatan

Meski Jennifer Jill Bergelimang Harta, Ajun Perwira Tetap Kerja sebagaiKepala Keluarga,Ini Alasannya

Setelah terdakwa tiba pukul 20.00 WITA, ternyata anak saksi 2 tidak ada. 

Kemudian saksi 2 dan terdakwa masuk ke dalam kamar kos dan mengunci pintu dari dalam.

Lalu dalam surat putusan juga dijelaskan bahwa ada seseorang yang disebut saksi 3 datang ke kos tersebut 

Saksi 3 datang karena melihat mobil saksi 1 di kos tersebut.  Saksi 3 lalu mengontak saksi 1 tetapi tidak diangkat. 

Ia lalu mengontak saksi 2 dan menunggu 1,5 jam barulah saksi 2 keluar dari kamar kos terseut. 

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved