Ngobrol Asyk Bersama Pos Kupang

Pentingkah Mendaftarkan Merk ?

kekayaan dan yang jauh lebih penting dari pada itu ialah kekayaan itu mendatangkan manfaat ekonomi yang besar.

Penulis: Michaella Uzurasi | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/MICHAELLA UZURASI
Ngobrol Asyik Bersama Pos Kupang dengan Tema Peran Pendaftaran Merk Bagi Peningkatan Reputasi Produk. 

Djientjee melanjutkan, jika ada yang mendaftarkan merk tapi membuat lebih dari satu usaha, misalnya kedai kopi sekaligus desain langsung dengan baju dan salon, sebaiknya pakai satu nama saja.

"Misalnya Zara, kita lihat ada untuk fashionnya kosmetiknya usaha yang lain di kelas yang lain," kata Dientjee.

"Ketika dia mau mengembangkan usahanya misalnya restoran produknya langsung ada nama makanannya" tambahnya.

Di Kota Kupang, lanjut dia, banyak merk - merk milenial, start up dan sebagainya yang belum didaftarkan padahal sudah sangat terkenal. Salah satunya adalah resto Rumah Selingkuhan.

"Sebaiknya, produk makanan dan restonya didaftarkan satu kali karena ketika sudah terkenal nanti ada orang yang lihat, dia daftar tapi beda jelas kan bisa," sarannya. 

Sementata menurut Simplex, kekayaan intelektual adalah kemampuan intelektual manusia yang menjadi kekayaan dan yang jauh lebih penting dari pada itu ialah kekayaan itu mendatangkan manfaat ekonomi yang besar.

"Sayangnya dengan tidak mendaftar, manfaat ekonomi yang besar itu bisa jatuh ketangan orang lain," ujar Dosen Fakultas Hukum Undana ini.

"Maka pendaftaran itu menjadi penting supaya orang yang memiliki kekayaan intelektual itu yang menikmati hasilnya. Itu intinya," lanjutnya.

"Jadi bagaimana negara menciptakan sistem supaya si pemilik kekayaan intelektual itu lah yang menikmati hasilnya yaitu dengan cara mendaftar," tambahnya lagi.

Dalam masa pandemi, Kemenkumham memberikan pelayanan secara online dan juga manual.

"Nanti bisa ke dgip.go.id, pilih e merk disana ada penelusuran merk nanti kita ketik saja. Untuk barang kelas satu sampai 34 sedangkan untuk jasa kelas 35 sampai 45 disana nanti bisa dilihat termasuk produk yang kita punya," jelas Dientjee.

Biaya pendaftaran untuk kategori umum sebesar Rp. 1 juta 800.000 sedangkan UMKM Lembaga Penelitian Rp. 500.000.

Untuk mendapatkan privilege UMKM, dibutuhkan surat keterangan dari Disperindag atau dinas pembina apakah wilayah tersebut dibawah Perindag atau Koperasi dan UMKM.

Disamping itu juga ada surat pernyataan bahwa merk itu miliknya sehingga kalau terjadi komplain maka orang tersebut bertanggungjawab secara pidana dan perdata.

"Selain itu KTP. Karena sekarang online maka tanda tangannya digital, bukti pembayaran sebagai kelengkapan administrasi," jelas Dientjee.

Pengangkatan Staf Khusus Gubernur NTT Dinilai Tak Ada Dasar Hukum

Anggota DPRD NTT Minta Refocusing Anggaran Untuk Covid-19 Tidak Ganggu Dinas Kemakmuran 

Pelantikan Bupati Wakil Bupati Digelar Akhir Februari, Pemprov: Kabupaten Sabu Itu Domain Pusat    

"Kalau umum tidak perlu ada keterangan UMKM demikian juga dari lembaga pendidikan harus ada pernyataan dari direktur atau rektor," pungkasnya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Michaella Uzurasi)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved