Ngobrol Asyk Bersama Pos Kupang

Pentingkah Mendaftarkan Merk ?

kekayaan dan yang jauh lebih penting dari pada itu ialah kekayaan itu mendatangkan manfaat ekonomi yang besar.

Penulis: Michaella Uzurasi | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/MICHAELLA UZURASI
Ngobrol Asyik Bersama Pos Kupang dengan Tema Peran Pendaftaran Merk Bagi Peningkatan Reputasi Produk. 

Pentingkah Mendaftarkan Merk ?

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Merk merupakan salah satu dari kekayaan intelektual sebagai tanda kepemilikan terhadap suatu produk barang maupun jasa.

Menurut Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kemenkumham Kanwil NTT, Erni Mamo Li, kekayaan intelektual ini sendiri terbagi atas dua kelompok besar yakni kekayaan intelektual komunal atau kepemilikan bersama dan kekayaan intelektual perorangan yang merupakan kepemilikan perseorangan atau pribadi.

Dengan adanya hak cipta dan hak - hak industri yang terdiri dari merk, paten, desain industri, tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang itu merupakan hak - hak kekayaan intelektual yang bersifat personal.

Hal ini diungkapkan dalam acara Ngobrol Asyik Bersama Pos Kupang dengan Tema "Peran Pendaftaran Merk Bagi Peningkatan Reputasi Produk" pada Selasa (16/02/2021) bersama tiga narasumber yakni Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kemenkumham Kanwil NTT, Erni Mamo Li, Kepala Pusat Studi HAM, HaKI, Kependudukan, Gender dan Anak (H2KGA) Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP2M) Undana, Simplexius Asa dan Kepala Sub Bidang Kekayaan Intelektual Kemenkumham Wilayah NTT, Djientjee B. Logo.

Sebagai pelaku usaha, apakah penting untuk mendaftarkan merk? 

Erni mengatakan, jika seseorang ingin memberi tanda tertentu terhadap produk yang dimiliki, tanda itu terserah dari pemiliknya sendiri dengan kreativitasnya membuat suatu tanda unik yang bagi dia cocok untuk ditempelkan pada produknya tersebut sehingga produk ini akan mempunyai suatu tanda tersendiri pada saat beredar di pasaran.

"Karena sesungguhnya kalau produk itu sudah terkenal, kita membeli merknya bukan produknya. Seperti contoh orang mau beli air mineral pasti bilang beli Aqua, padahal Aqua itu merk," kata Erni.

 Dientjee menambahkan, pentingnya mendaftarkan merk, pertama, sebagai bukti hukum karena ketika mendaftar merk, perlindungan hukumnya bersifat konstitutif jadi didaftar dulu baru perlindungan hukumnya berjalan sehingga ketika ada yang meniru atau membajak karena mungkin merknya sudah terkenal maka pemilik bisa mengklaim karena ada legalitas yang bisa dipakai untuk klaim merk. 

Selain itu juga untuk memberikan image terhadap produk terhadap mutu.

"Jadi, orang sesungguhnya membeli merk bukan produk" ujarnya.

Lanjut Dientjee, merk sesungguhnya memberikan reputasi kepada seseorang selain mutu karena kalau orang melihat bahwa bahwa merk ini abal - abal, orang tidak akan membeli. 

Pendaftaran merk juga untuk mendapatkan jaminan hukum dan jaminan mutu. 
Ketika terjadi pelanggaran kekayaan intelektual, pemilik bisa melaporkan jika merasa dirugikan.

"Semua rezim kekayaan intelektual bersifat delik aduan jadi harus ada yang mengadu baru diproses" jelasnya.

"Penegasan bahwa itu milik saya maka dia harus daftar. Kedua sebagai alasan untuk menolak apabila ada merk yang seperti itu didaftarkan. Ketiga sebagai dasar untuk melarang orang menggunakan merk tersebut jadi kira - kira itu," timpal Erni.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved