Ngobrol Asyk Bersama Pos Kupang
Pentingkah Mendaftarkan Merk ?
kekayaan dan yang jauh lebih penting dari pada itu ialah kekayaan itu mendatangkan manfaat ekonomi yang besar.
Penulis: Michaella Uzurasi | Editor: Rosalina Woso
Pentingkah Mendaftarkan Merk ?
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Merk merupakan salah satu dari kekayaan intelektual sebagai tanda kepemilikan terhadap suatu produk barang maupun jasa.
Menurut Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kemenkumham Kanwil NTT, Erni Mamo Li, kekayaan intelektual ini sendiri terbagi atas dua kelompok besar yakni kekayaan intelektual komunal atau kepemilikan bersama dan kekayaan intelektual perorangan yang merupakan kepemilikan perseorangan atau pribadi.
Dengan adanya hak cipta dan hak - hak industri yang terdiri dari merk, paten, desain industri, tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang itu merupakan hak - hak kekayaan intelektual yang bersifat personal.
Hal ini diungkapkan dalam acara Ngobrol Asyik Bersama Pos Kupang dengan Tema "Peran Pendaftaran Merk Bagi Peningkatan Reputasi Produk" pada Selasa (16/02/2021) bersama tiga narasumber yakni Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kemenkumham Kanwil NTT, Erni Mamo Li, Kepala Pusat Studi HAM, HaKI, Kependudukan, Gender dan Anak (H2KGA) Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP2M) Undana, Simplexius Asa dan Kepala Sub Bidang Kekayaan Intelektual Kemenkumham Wilayah NTT, Djientjee B. Logo.
Sebagai pelaku usaha, apakah penting untuk mendaftarkan merk?
Erni mengatakan, jika seseorang ingin memberi tanda tertentu terhadap produk yang dimiliki, tanda itu terserah dari pemiliknya sendiri dengan kreativitasnya membuat suatu tanda unik yang bagi dia cocok untuk ditempelkan pada produknya tersebut sehingga produk ini akan mempunyai suatu tanda tersendiri pada saat beredar di pasaran.
"Karena sesungguhnya kalau produk itu sudah terkenal, kita membeli merknya bukan produknya. Seperti contoh orang mau beli air mineral pasti bilang beli Aqua, padahal Aqua itu merk," kata Erni.
Dientjee menambahkan, pentingnya mendaftarkan merk, pertama, sebagai bukti hukum karena ketika mendaftar merk, perlindungan hukumnya bersifat konstitutif jadi didaftar dulu baru perlindungan hukumnya berjalan sehingga ketika ada yang meniru atau membajak karena mungkin merknya sudah terkenal maka pemilik bisa mengklaim karena ada legalitas yang bisa dipakai untuk klaim merk.
Selain itu juga untuk memberikan image terhadap produk terhadap mutu.
"Jadi, orang sesungguhnya membeli merk bukan produk" ujarnya.
Lanjut Dientjee, merk sesungguhnya memberikan reputasi kepada seseorang selain mutu karena kalau orang melihat bahwa bahwa merk ini abal - abal, orang tidak akan membeli.
Pendaftaran merk juga untuk mendapatkan jaminan hukum dan jaminan mutu.
Ketika terjadi pelanggaran kekayaan intelektual, pemilik bisa melaporkan jika merasa dirugikan.
"Semua rezim kekayaan intelektual bersifat delik aduan jadi harus ada yang mengadu baru diproses" jelasnya.
"Penegasan bahwa itu milik saya maka dia harus daftar. Kedua sebagai alasan untuk menolak apabila ada merk yang seperti itu didaftarkan. Ketiga sebagai dasar untuk melarang orang menggunakan merk tersebut jadi kira - kira itu," timpal Erni.
Djientjee melanjutkan, jika ada yang mendaftarkan merk tapi membuat lebih dari satu usaha, misalnya kedai kopi sekaligus desain langsung dengan baju dan salon, sebaiknya pakai satu nama saja.
"Misalnya Zara, kita lihat ada untuk fashionnya kosmetiknya usaha yang lain di kelas yang lain," kata Dientjee.
"Ketika dia mau mengembangkan usahanya misalnya restoran produknya langsung ada nama makanannya" tambahnya.
Di Kota Kupang, lanjut dia, banyak merk - merk milenial, start up dan sebagainya yang belum didaftarkan padahal sudah sangat terkenal. Salah satunya adalah resto Rumah Selingkuhan.
"Sebaiknya, produk makanan dan restonya didaftarkan satu kali karena ketika sudah terkenal nanti ada orang yang lihat, dia daftar tapi beda jelas kan bisa," sarannya.
Sementata menurut Simplex, kekayaan intelektual adalah kemampuan intelektual manusia yang menjadi kekayaan dan yang jauh lebih penting dari pada itu ialah kekayaan itu mendatangkan manfaat ekonomi yang besar.
"Sayangnya dengan tidak mendaftar, manfaat ekonomi yang besar itu bisa jatuh ketangan orang lain," ujar Dosen Fakultas Hukum Undana ini.
"Maka pendaftaran itu menjadi penting supaya orang yang memiliki kekayaan intelektual itu yang menikmati hasilnya. Itu intinya," lanjutnya.
"Jadi bagaimana negara menciptakan sistem supaya si pemilik kekayaan intelektual itu lah yang menikmati hasilnya yaitu dengan cara mendaftar," tambahnya lagi.
Dalam masa pandemi, Kemenkumham memberikan pelayanan secara online dan juga manual.
"Nanti bisa ke dgip.go.id, pilih e merk disana ada penelusuran merk nanti kita ketik saja. Untuk barang kelas satu sampai 34 sedangkan untuk jasa kelas 35 sampai 45 disana nanti bisa dilihat termasuk produk yang kita punya," jelas Dientjee.
Biaya pendaftaran untuk kategori umum sebesar Rp. 1 juta 800.000 sedangkan UMKM Lembaga Penelitian Rp. 500.000.
Untuk mendapatkan privilege UMKM, dibutuhkan surat keterangan dari Disperindag atau dinas pembina apakah wilayah tersebut dibawah Perindag atau Koperasi dan UMKM.
Disamping itu juga ada surat pernyataan bahwa merk itu miliknya sehingga kalau terjadi komplain maka orang tersebut bertanggungjawab secara pidana dan perdata.
"Selain itu KTP. Karena sekarang online maka tanda tangannya digital, bukti pembayaran sebagai kelengkapan administrasi," jelas Dientjee.
• Pengangkatan Staf Khusus Gubernur NTT Dinilai Tak Ada Dasar Hukum
• Anggota DPRD NTT Minta Refocusing Anggaran Untuk Covid-19 Tidak Ganggu Dinas Kemakmuran
• Pelantikan Bupati Wakil Bupati Digelar Akhir Februari, Pemprov: Kabupaten Sabu Itu Domain Pusat
"Kalau umum tidak perlu ada keterangan UMKM demikian juga dari lembaga pendidikan harus ada pernyataan dari direktur atau rektor," pungkasnya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Michaella Uzurasi)