Pengangkatan Staf Khusus Gubernur NTT Dinilai Tak Ada Dasar Hukum

pejabat ini masih dibiarkan menganggur. Bahkan, surat pemberhentian sebagai kepala dinas pun hingga kini belum diterima. 

Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/AMBUGA LAMAWURAN
Pengamat Hukum asal Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Jhon Tuba Helan, sewaktu memberikan keterangan kepada wartawan POS-KUPANG.COM digedung DPRD NTT, Kamis (6/12/2018). 

"Bagaimana kami bekerja, kalau tidak diberi akses dan arahan. Kita tidak dikoneksikan dalam sistem yang dijadikan sebagai wadah untuk kami menjalani tugas. Mendingan ditiadakan jabatan kami, supaya anggaran untuk kami, dipakai untuk pembangunan," katanya. 

"Di tubuh pemerintahan sekarang, ada staf khsusus versi ASN, non ASN dan ada juga staf ahli. Apakah ini benar sesuai mekanisme pemerintahan yang benar, kita kembalikan ke Pemprov NTT," sambungnya.

Meski diangkat sebagai staf khusus gubernur NTT, Andre mengaku ia bersama rekan-rekannya, tidak mendapat tunjangan jabatan. Mereka hanya menerima gaji sebagai ASN biasa tanpa eselon dengan tunjangan kesra yang besarnya setara dengan staf biasa.

Ia berharap nasib 15 pejabat ini tidak terjadi lagi di generasi NTT ke depan. Jika tidak, jangan berharap NTT bisa bangkit dari sejahtera. 

Anggota DPRD NTT Minta Refocusing Anggaran Untuk Covid-19 Tidak Ganggu Dinas Kemakmuran 

Pelantikan Bupati Wakil Bupati Digelar Akhir Februari, Pemprov: Kabupaten Sabu Itu Domain Pusat    

Begini Tanggapan Penyintas Covid-19 Atas Pelayanan Rumah Sakit

"Mengangkat pejabat harus profesional, sesuai SDM. Bukan faktor suka atau tidak suka. Saya minta Pemprov NTT, berhentilah bersandiwara untuk tempatkan pejabat. Stop sandiwara jabatan," tegasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved