Tikam Teman Kos 2 Tahun Lalu, Pemuda di Kota Kupang Ditangkap Polisi

Penyidik yang menangani kasus ini sudah memanggil tersangka dan menemui orang tua tersangka namun tersangka mangkir dari panggilan polisi.

Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
Anggota Buser Polres Kupang Kota saat mengamankan Ropel, tersangka kasus penikaman 2 tahun lalu, Sabtu (13/2) di Mapolres Kupang Kota. 

Penyidik yang menangani kasus ini sudah memanggil tersangka dan menemui orang tua tersangka namun tersangka mangkir dari panggilan polisi.

Orang tua tersangka juga mengaku tidak mengetahui keberadaan tersangka.

Belakangan korban memantau kalau tersangka sudah kembali ke rumah orang tuanya di Kampung Alor, Kelurahan Fatululi pasca kabur.

Anggota unit Buser Polres Kupang Kota pun berhasil mengamankan tersangka dan membawa ke Mapolres Kupang Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

Cegah Penyebaran Covid-19 di Masyarakat, Toko WMK Gelar Aksi Fogging Elektrik dan Bagi Masker 

Begini Caranya Mencegah Kanker Usus Besar Guys

Kenali Gejala dan Cara Mencegah Kolesterol Agar Tidak Terjadi Kardiovaskuler

"Kita langsung tahan tersangka setelah ditangkap," tambah Kasat Reskrim Polres Kupang Kota.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved