Tikam Teman Kos 2 Tahun Lalu, Pemuda di Kota Kupang Ditangkap Polisi

Penyidik yang menangani kasus ini sudah memanggil tersangka dan menemui orang tua tersangka namun tersangka mangkir dari panggilan polisi.

Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
Anggota Buser Polres Kupang Kota saat mengamankan Ropel, tersangka kasus penikaman 2 tahun lalu, Sabtu (13/2) di Mapolres Kupang Kota. 

Tikam Teman Kost 2 Tahun Lalu, Pemuda di Kota Kupang Ditangkap Polisi

POS-KUPANG.COM | KUPANG-- Ronald Pelang alias Ropel (29), warga Jalan Shopping Centre, Blok C, RT 11/RW 03, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang ditangkap polisi, Sabtu (13/2) petang.

Ropel ditangkap anggota Buser Sat Reskrim Polres Kupang Kota dipimpin Kanit Buser, Aipda Yance Sinlaeloe di sekitar sumur Thendens di Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.

Ropel merupakan pelaku dan tersangka kasus penganiayaan  berupa penikaman terhadap Clemens Sigit Foni alias Sigit pada tanggal 26 Januari 2019 lalu.

Korban Sigit sudah membuat laporan polisi nomor  LP/B/95/I/2019/SPKT Res Kupang Kota, Tanggal 26 Januari 2019

Ropel ditangkap polisi sesuai surat perintah penangkapan nomor SP-KAP / 14/II/2021/Reskrim, tanggal 12 Pebruari 2021.

Keberadaan Ropel yang kabur selama 2 tahun ini diketahui polisi dari laporan warga masyarakat.

Saat itu Ropel sedang duduk-duduk sambil menikmati minuman keras (miras) di Kelurahan Oeba.

Anggota polisi dari unit buser Sat Reskrim Polres Kupang kota langsung ke lokasi di Kelurahan Oeba.

Polisi langsung menyergap tersangka dan menangkap, kemudian dibawa ke Mako Polres Kupang Kota.

Tersangka kemudian diperiksa penyidik unit III Pidum Sat Reskrim Polres Kupang Kota.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manase Jaha, SH yang dikonfirmasi Sabtu (13/2) menyebutkan, kalau kasus penganiayaan dan penikaman dialami korban Sigit sejak 2 tahun lalu atau pada tanggal 26 Januari 2019 di tempat kost di belakang SMPN 16 Kota Kupang, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.

Saat itu tersangka Ropel pulang dari rumah orang tuanya dengan mengendarai sepeda motor. Ia hendak masuk ke kamarnya tempat tersangka dan istrinya kost.

Sementara korban Sigit numpang tidur disalah satu kamar kos temannya, Erik yang berdekatan dengan kamar tersangka.

Tersangka Ropel hendak memarkir sepeda motor miliknya di teras tempat kost.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved