Tikam Teman Kos 2 Tahun Lalu, Pemuda di Kota Kupang Ditangkap Polisi

Penyidik yang menangani kasus ini sudah memanggil tersangka dan menemui orang tua tersangka namun tersangka mangkir dari panggilan polisi.

Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
Anggota Buser Polres Kupang Kota saat mengamankan Ropel, tersangka kasus penikaman 2 tahun lalu, Sabtu (13/2) di Mapolres Kupang Kota. 

Tikam Teman Kost 2 Tahun Lalu, Pemuda di Kota Kupang Ditangkap Polisi

POS-KUPANG.COM | KUPANG-- Ronald Pelang alias Ropel (29), warga Jalan Shopping Centre, Blok C, RT 11/RW 03, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang ditangkap polisi, Sabtu (13/2) petang.

Ropel ditangkap anggota Buser Sat Reskrim Polres Kupang Kota dipimpin Kanit Buser, Aipda Yance Sinlaeloe di sekitar sumur Thendens di Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.

Ropel merupakan pelaku dan tersangka kasus penganiayaan  berupa penikaman terhadap Clemens Sigit Foni alias Sigit pada tanggal 26 Januari 2019 lalu.

Korban Sigit sudah membuat laporan polisi nomor  LP/B/95/I/2019/SPKT Res Kupang Kota, Tanggal 26 Januari 2019

Ropel ditangkap polisi sesuai surat perintah penangkapan nomor SP-KAP / 14/II/2021/Reskrim, tanggal 12 Pebruari 2021.

Keberadaan Ropel yang kabur selama 2 tahun ini diketahui polisi dari laporan warga masyarakat.

Saat itu Ropel sedang duduk-duduk sambil menikmati minuman keras (miras) di Kelurahan Oeba.

Anggota polisi dari unit buser Sat Reskrim Polres Kupang kota langsung ke lokasi di Kelurahan Oeba.

Polisi langsung menyergap tersangka dan menangkap, kemudian dibawa ke Mako Polres Kupang Kota.

Tersangka kemudian diperiksa penyidik unit III Pidum Sat Reskrim Polres Kupang Kota.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manase Jaha, SH yang dikonfirmasi Sabtu (13/2) menyebutkan, kalau kasus penganiayaan dan penikaman dialami korban Sigit sejak 2 tahun lalu atau pada tanggal 26 Januari 2019 di tempat kost di belakang SMPN 16 Kota Kupang, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.

Saat itu tersangka Ropel pulang dari rumah orang tuanya dengan mengendarai sepeda motor. Ia hendak masuk ke kamarnya tempat tersangka dan istrinya kost.

Sementara korban Sigit numpang tidur disalah satu kamar kos temannya, Erik yang berdekatan dengan kamar tersangka.

Tersangka Ropel hendak memarkir sepeda motor miliknya di teras tempat kost.

Namun tersangka terhalang dengan sepeda motor teman-teman korban yang saat itu datang bertamu dan duduk-duduk di kamar yang dihuni Erik.

Tersangka Ropel kemudian menegur Feni (rekan korban) soal parkir sepeda motor.

Hal ini menimbulkan ketersinggungan dan terjadi pertengkaran mulut antara tersangka dengan teman-teman korban.

Tersangka Ropel kemudian menelpon kerabatnya untuk segera datang ke lokasi kejadian.

Melihat tersangka menelepon kerabat-kerabatnya, teman-teman korban langsung lari dan kabur meninggalkan tempat kost.

Saat itu tersisa hanya ada korban yang sedang tidur di kamar milik Erik.

Tersangka Ropel datang di kamar kost Erik dan membangunkan korban. Tersangka menyuruh korban pulang ke rumahnya dan tidak boleh menginap dikamar milik Erik.

Hal ini menimbulkan salah paham antara korban dan tersangka. Lalu tersangka mengambil pisau yang saat itu disimpan tersangka di saku celana belakang. Tersangka mengaku kalau pisau itu dibawanya saat ke rumah orang tuanya untuk memotong daging karena ada acara ulang tahun adik tersangka.

Tersangka mengayunkan pisau ke arah tangan korban yang kebetulan saat itu sedang berdiri di kusen pintu kamar milik Erik. Korban mengalami luka robek. Korban berusaha membela diri dengan memukul tersangka satu kali.

Hal ini menyebabkan tersangka jatuh di lantai teras kost. Korban kemudian memukul tersangka dan tersangka melawan korban menggunakan pisau yang saat itu masih dipegang tersangka.

Tersangka mengarahkan tikaman ke arah korban dan mengenai tubuh korban.

Tersangka masih memegang korban dan korban pun lari meninggalkan lokasi kejadian guna menghindari aksi kekerasan dari tersangka.

"Kasus ini dalam status sidik sambil melihat keadaan korban yang sempat dirawat di rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang," tandas Kasat Reskrim Polres Kupang Kota.

Polisi juga mencari saksi-saksi yang mengetahui kejadian ini, namun sejumlah saksi tinggal selalu berpindah-pindah.

"Penyidik sudah mengirimkan SPDP ke jaksa," tandasnya.

Penyidik yang menangani kasus ini sudah memanggil tersangka dan menemui orang tua tersangka namun tersangka mangkir dari panggilan polisi.

Orang tua tersangka juga mengaku tidak mengetahui keberadaan tersangka.

Belakangan korban memantau kalau tersangka sudah kembali ke rumah orang tuanya di Kampung Alor, Kelurahan Fatululi pasca kabur.

Anggota unit Buser Polres Kupang Kota pun berhasil mengamankan tersangka dan membawa ke Mapolres Kupang Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

Cegah Penyebaran Covid-19 di Masyarakat, Toko WMK Gelar Aksi Fogging Elektrik dan Bagi Masker 

Begini Caranya Mencegah Kanker Usus Besar Guys

Kenali Gejala dan Cara Mencegah Kolesterol Agar Tidak Terjadi Kardiovaskuler

"Kita langsung tahan tersangka setelah ditangkap," tambah Kasat Reskrim Polres Kupang Kota.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved