SADIS , Pelakor yang Bunuh Istri Anggota TNI Divonis Penjara, Terungkap Percakapan Para Pembunuh

Wanita selingkuhan alias pelakor yang ikut membantu membunuh istri anggota TNI dihukum 17 tahun penjara.

Editor: Alfred Dama
Dokumentasi Denpom 1/2 Sibolga via Twitter @litinaar
Lokasi penemuan jenazah Ayu Restari, istri Praka Marten. Ayu dibunuh suaminya dan selingkuhannya. 

“Kenapa sampai melakukan seperti itu, apa tidak ada cara lain untuk bisa berpisah dengan dia (ayu restari) ? sesakit apa si hatimu? apa karena hubungan kita ini? Apa ada masalah lain?," tanya Winda yang juga ditulis di halaman yang sama surat putusan tersebut.

Saat ditanya begitu barulah Marten menyampaikan motifnya membunuh sang istri.

"Sebenernya bukan karena hubungan ini, jauh sebelum hubungan ini saya sudah sakit hati dengan dia , dia tidak menghargai saya, kami sering bertengkar, dan dia sering melaporkan saya ke kesatuan saya pada saat saya berdinas di Bandung sehingga saya sering ditahan dan keluarga saya juga sering diancam oleh dia," ujar Marten.

“yah sudah kalau memang begitu, terserahmu,” balas Winda.

“Akan saya cari orang yang mau dibayar untuk melakukan pembunuhan terhadap AYU RESTARI dan kau cari juga orang yang bisa membunuh si AYU RESTARI," perintah Marten.

Winda mengiyakan bahwa ia juga akan mencoba mencari orang untuk membunuh Ayu.

Berikutnya Marten menanyakan apakah Marten sudah mendapatkan orang untuk membunuh Ayu pada 7 April 2020,

Tapi Winda belum mendapatkan orangnya.

Marten lalu menghubungi Winda lagi pada 8 April 2020.

Dia menceritakan bahwa sudah dapat orang yang bisa membunuh istrinya.

“Ndah udah dapat orangnya, tap uangnya ga cukup,” ucap Marten kepada Winda.

"Lalu bagaimana," tanya Winda.

Lalu saksi Marten meminta Winda meminjam dulu uang Samaria Magdalena Simaptupang alias Maria, rekan Winda.

Winda lalu menemui Maria sekitar sore hari pada 8 April 2020.

"Kak ada uang kakak," kata Winda kepada Maria.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved