SADIS , Pelakor yang Bunuh Istri Anggota TNI Divonis Penjara, Terungkap Percakapan Para Pembunuh
Wanita selingkuhan alias pelakor yang ikut membantu membunuh istri anggota TNI dihukum 17 tahun penjara.
SADIS , Pelakor yang Bunuh Istri Anggota TNI Divonis Penjara, Terungkap Percakapan Para Pembunuh
POS KUPANG.COM -- Kasus pembunuhan dengan latar belakang asmara masih saja menjadi peristiwa yang terjadi di masyarakat
Bahkan seorang Pelakor berani membunuh istri TNI
Wanita selingkuhan alias pelakor yang ikut membantu membunuh istri anggota TNI dihukum 17 tahun penjara.
Si pelakor tersebut adalah Winda Nopi Yanti Simanjuntak (29).
Korbannya adalah Ayu Restari, istri dari Anggota TNI bernama Praka Marten Priadinata Chandra.
• Suami Baru Tahu dari Teman, Sang Istri Selingkuh dengan Driver Online Sampai Berhubungan Badan
Hakim menyatakan Winda terbukti secara sah bersalah melakukan Tindak Pidana Turut Serta melakukan Pembunuhan yang dilakukan dengan berencana.
Putusan ini dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Negeri Sibolga dengan nomor putusan 362/Pid.B/2020/PN Sbg tertanggal 11 Januari 2021.
Putusan pengadilan ini juga sudah ditayangkan di website Mahkamah Agung
Peristiwa pembunuhan ini sempat membuat kehebohan lantaran korban sudah ditemukan dalam bentuk tulang belulang.
Hasil autopsi menunjukkan bahwa korban meninggal akibat sebuah pukulan keras di belakang kepala sebab kondisi tengkorak rusak.
Kemudian terungkap bahwa pembunuhan dilakukan secara berencana oleh suami Ayu Restari, yakni Praka Marten dengan bantuan Nopi Yanti dan seorang temannya yang dibayar Rp2,5 juta..
Nopi Yanti diketahui merupakan selingkuhan dari Praka Marten.
Dalam putusan tersebut terlihat apa yang menjadi pemicu pembunuhan tersebut.
Lalu, ketahuan juga bagaimana para pelaku merencanakan pembunuhan dan cara menjalankan aksinya.
