SADIS , Pelakor yang Bunuh Istri Anggota TNI Divonis Penjara, Terungkap Percakapan Para Pembunuh
Wanita selingkuhan alias pelakor yang ikut membantu membunuh istri anggota TNI dihukum 17 tahun penjara.
Selain itu tampak pula apa yang menjadi motif pembunuhan tersebut.
Pembunuhan itu berawal dari rumah tangga Praka Marten dan Ayu yang terbentuk pada tahun 2012 sudah tidak harmonis lagi.
Salah satu penyebab ketidakharmonisan itu lantaran Praka Marten selingkuh dengan Winda.
Namun, dalam surat putusan itu disebutkan pula pemicu lainnya pembunuhan.
Praka Marten disebut pernah mengaku bahwa sudah sering sakit hati dengan istrinya.
Salah satu penyebabnya adalah Praka Marten menyebut istrinya tidak menghargainya.
Bahkan, ketika berdinas di Bandung Marten dan Ayu kerap bertengkar dan berujung ia dilaporkan ke kesatuan.
Lantaran laporan sang istri, Marten jadi kerap dihukum penjara.
Motif sakit hati inilah yang dipakai Praka Marten untuk membuat Winda membantunya membunuh Ayu Restari.
Marten menyampaikan sakit hatinya itu kepada Winda beberapa hari sebelum Winda memutuskan ikut membantu pembunuhan.
Baca juga: Pembunuhan Sukatani, Polisi Sebut Pelaku Sudah Siapkan Gunting untuk Habisi Nyawa Korban Saat Tidur
PERCAKAPAN SADIS PARA PEMBUNUH
Keinginan untuk membunuh disampaikan Marten kepada Winda sekira bulan Maret 2020.
“Dek, abang mau nyarik orang untuk menyelesaikan si AYU RESTARI," ujar Praka Marten saat menghubungi Winda, seperti tertulis dalam surat putusan hakim nomor 362/Pid.B/2020/PN Sbg di halaman 4.
Winda lalu mempertanyakan alasan Marten sampai ingin membunuh istrinya.
