Kasus Jaksa Pinangki
Siapa Sosok King Maker dalam Kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari? Majelis Hakim Akui Sulit Diungkap
Siapa Sosok King Maker dalam Kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari? Majelis Hakim Sebut Sulit Diungkap
Bahkan, ketiga lembaga penegak hukum tersebut sempat melakukan gelar perkara di Gedung Dwiwarna KPK pada kurun waktu September 2020.
Ghufron enggan menyampaikan perkembangan supervisi tersebut.
Ia hanya memastikan bahwa KPK akan mengusut dugaan tindak pidana yang melibatkan pihak lain dengan catatan didukung dengan alat bukti.
"Memungkinkan begitu [mengusut kasus] sepanjang kemudian ada alat bukti yang mendukung," imbuh Ghufron.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (tengah) didampingi Deputi Penindakan KPK, Karyoto (kanan) dan Jampidsus Kejagung, Ali Mukartono (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan usai melaksanakan gelar perkara atau ekspose kasus Djoko Tjandra di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (11/9/2020). Gelar pekara ini merupakan bagian koordinasi dan supervisi rencana pengambilalihan penanganan kasus suap Djoko Tjandra oleh KPK karena telah menyeret sejumlah petinggi instansi penegak hukum. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana, mendukung langkah KPK tersebut yang akan turun tangan mengusut sejumlah hal yang belum terungkap dalam sidang Pinangki.
”Pascavonis Pinangki, ICW mendesak KPK segera mengambilalih dan menerbitkan surat perintah penyelidikan untuk mendalami pihak-pihak lain, terutama menemukan siapa sebenarnya 'King Maker' dalam lingkaran kejahatan Pinangki dan Djoko S Tjandra," kata Kurnia kepada wartawan, Selasa (9/2).
• Menyesal, Jaksa Pinangki Menangis Minta Keringanan Hukuman, Ini Vonis yang Layak Menurut ICW
• Jaksa Pinangki Hanya Dituntut 4 Tahun Penjara , Padahal Bantu Buronan Rugikan Negara Rp904 miliar
• Jaksa Pinangki Menangis di Hadapan Hakim, Mohon Pengampunan, Kesempatan Jalankan Pekerjaan Utama
Menurut Kurnia, masih banyak hal yang tak terungkap dalam kasus ini.
Sosok ’King Maker’ menjadi kunci dalam mengungkapnya.
"Misalnya, mengapa Djoko Tjandra percaya begitu saja dengan Pinangki untuk mengurus persoalan hukumnya di Indonesia? Adakah pihak yang selama ini berada di balik Pinangki dan menjamin sehingga Djoko S Tjandra percaya dengan agenda kejahatan tersebut?" papar Kurnia.
ICW menilai, kejahatan yang dilakukan Pinangki ini melibatkan tiga klaster yakni penegak hukum; swasta; dan juga politisi.
Saat ini, terkait kasus Jaksa Pinangki, Kejaksaan Agung baru menjerat 3 orang, yakni Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki, dan Andi Irfan Jaya.
ICW perharap KPK menindaklanjuti pengembangan perkara ini.
Sebab, Kejagung dinilai tak bisa mengusut tuntas perkara tersebut.