Berita Ruteng Terkini

Fitnah Jurnalis TV One, Belasius Beben Tobat Dilaporkan ke Polres Manggarai

Jurnalis TV One Manggarai Jo Kenaru melaporkan akun facebook bernama Belasius Beben Tobat (BBT) dan tujuh akun facebook lainnya ke Polres Manggarai, N

Penulis: Robert Ropo | Editor: Ferry Ndoen
istimewa
Jo Kenaru bersama kuasa hukum saat melaporkan akun facebook bernama Belasius Beben Tobat di Polres Manggarai. 

Jo meminta kepada Kapolres Manggarai, agar siapa pun yang mengelola akun Belasius Beben Tobat agar segera diproses secara hukum yang berlaku. Jo pun mengakui, jadi orang yang mengelola akun Belasius Beben Tobat itu ada. 

Sekarang kata dia, tidak mungkin bisa mengalahkan kepolisian. Tidak mungkin institusi Polri itu bisa dikalahkan oleh permainan akun Belasius Beben Tobat. Untuk itu, dirinya mewakili kelompok masyarakat lain yang pernah mengalami fitnah dan penghinaan keji dari postingan Belasius Beben Tobat ingin mencari keadilan hukum.

"Saya meminta kepada Polres Manggarai untuk mengungkap dan menuntaskan kasus ini demi keadilan hukum," tegas Jo.

Secara terpisah, Kapolres Manggarai, AKBP Mas Anton Widyodigdo melalui Kasubag Humas Polres Manggarai, IPDA I Made Budiarsa mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku. 

PERSYARATAN CPNS 2021,Ini Bocoran Formasi Pegawai PPPK,Ini Persyaratan Wajib Disiapkan Pelamar CPNS

Ia berjanji, akan meneruskan pengaduan tersebut kepada Kapolres Manggarai untuk kemudian dilakukan disposisi. Selanjutnya, kata dia, akan diproses lebih lanjut melalui Satreskrim Polres Manggarai untuk kemudian dimulai proses penyelidikan dan penyidikan.

Arus Transportasi Menuju Tiga Kampung di Liang Deruk Manggarai Timur Belum Normal, Ini Hambatanya!

"Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku," kata Made.

Buntut Penolakan Pasien Darurat, Komisi V DPRD NTT Sidak Beberapa Rumah Sakit, Ini Kondisi Rilnya 

Untuk diketahui bahwa, akun Belasius Beben Tobat dituding melanggar Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP dan 2) Pasal 28 ayat (1) UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik jo pasal 45 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP; dan 3) Pasal 14 Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP; dan 4) Pasal 15 Undang-undang No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP. (*)
 

Di Kota Kupang - NTT, Para Lurah Lakukan Operasi Masker, Ini yang Ditemui si Lapangan

Jo Kenaru bersama kuasa hukum saat melaporkan akun facebook bernama Belasius Beben Tobat di Polres Manggarai.
Jo Kenaru bersama kuasa hukum saat melaporkan akun facebook bernama Belasius Beben Tobat di Polres Manggarai. (istimewa)

 
 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved