UN 2021

TERBARU Syarat Siswa Lulus Tanpa Ikut Ujian Nasional 2021, Simak Ketentuannya Sesuai SE Mendikbud

Para pelajar atau siswa tingkat akhir tidak akan melaksanakan ujian nasional untuk trial akhir studi. Di mana, siswa lulus tanpa UN

Editor: Benny Dasman
POS KUPANG/TENI JENAHAS
Peserta ujian nasional di SMAN Harekakae serius mengerjakan soal, Rabu (11/4/2018). 

POS KUPANG, COM  - Pelaksanaan ujian nasional (UN) ditiadakan.

Diketahui, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menerbitkan surat edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 pada Senin (1/2/21).

Isi surat edaran tersebut tentang peniadaan ujian nasional dan ujian kesetaraan serta pelaksanaan ujian sekolah dalam masa darurat penyebaran corona virus disease (Covid-19).

Para pelajar atau siswa tingkat akhir tidak akan melaksanakan ujian nasional untuk trial akhir studi.

Di mana, siswa lulus tanpa mengikuti ujian nasional.

Namun, ada syarat dan ketentuan yang berlaku.

Apa saja?

Menurut Nadiem, berkenaan dengan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat,

maka perlu dilakukan langkah responsif.

Tentu yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir

dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Dalam SE Mendikbud itu disampaikan 8 poin utama.

Tentu, beberapa di antaranya ialah berisi tentang penentu kelulusan siswa di tahun 2021.

Kelulusan itu sebagai pengganti Ujian Nasional ( UN).

Lantas, apa penggantinya? Bagaimana syarat menentukan kelulusan siswa?

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved