Kasus Tanah di Labuan Bajo, Penyidik Periksa Saksi Sekaligus Sita Aset Tersangka VS
Sejumlah saksi tersebut merupakan saksi untuk tersangka VS untuk kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
"Nah asetnya pun masih jauh panggang dari api, masih dipersoalkan statusnya, nah bagaimana mungkin asetnya tidak jelas dianggap salah mengelola aset, kan tidak logis," jelasnya.
Antonius Ali menilai, Kejati NTT terlalu berlebihan membawa persoalan tersebut ke ranah pidana.
"Terlalu berlebihan untuk memperoleh, mewujudkan atau merealisasir aset Pemda yang masih bersifat potensial menjadi nyata dengan menggunakan instrumen Tipikor. Terlalu berlebihan. Masih ada instrumen lain yang bisa dilakukan, yakni instrumen keperdataan. Gugat secara perdata. Tapi ada apa dibalik instrumen tindak pidana korupsi," katanya.
Terpisah, Ketua Sementara DPRD Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Darius Angkur mendorong, Kejati NTT untuk mengusut tuntas kasus tanah di Labuan Bajo, Kamis (14/1/2020).
Kasus tersebut yakni dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Daerah (Pemda) seluas 30 ha senilai Rp 3 Triliun, yang terletak di Kerangan Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar).
"Pasti kami mendorong Kejati NTT, kalau toh itu menjadi hak kaisar berikanlah kepada kaisar, kalau itu haknya raja berikan kepada raja," tegasnya saat dihubungi per telepon.
Diketahui, Kejati NTT telah menetapkan Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula serta pejabat teras Kabupaten Mabar serta beberapa oknum lainnya.
Darius Angkur menjelaskan, pihaknya pun tidak begitu mengetahui dan mengikuti kasus tersebut hingga penetapan tersangka.
Namun demikian, pihaknya merasa prihatin atas penetapan sejumlah tersangka dalam kasus tersebut.
"Sebagai pimpinan daerah ini tentunya saya merasa prihatin," ungkapnya.
Sementara itu, Pembina Himpunan Pemuda Mahasiswa Manggarai Barat (HIPMMABAR-JAKARTA), Yosef Sampurna Nggarang, memberikan apresiasi kepada Kejati NTT, karena telah menetapkan tersangka dalam kasus tanah di Labuan Bajo.
"Publik Manggarai Barat dan saya pribadi mengucapkan dan mengapresiasi terhadap langkah atu proses yang sudah berjalan oleh Kejaksaan NTT. Publik Manggarai Barat atau NTT sangat senang dan sangat mengapresiasi karena kehadiran Kejati NTT selama ini sangat ditunggu," katanya saat ditemui di Labuan Bajo, Kamis (14/1/2021).
Kejati NTT, lanjut dia, telah membuktikan bekerja sangat transparan dan professional hingga menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus tersebut.
"Bagi yang meragukan kerja kejaksaan, hari ini sudah terjawab. Kami berharap proses-proses yang akan datang oleh Kejati dimana sudah menetapkan 16 tersangka," ungkap Yosef yang juga menjabat sebagai Sekjen Pergerakan Kedaulatan Rakyat (PKR) ini.
Pihaknya berharap, kasus tersebut dapat dituntaskan oleh pihak Kejati NTT, sehingga terdapat efek jera bagi para pelaku yang terbukti dan menciptakan iklim yang kondusif bagi investasi di Labuan Bajo.