Kasus Tanah di Labuan Bajo, Penyidik Periksa Saksi Sekaligus Sita Aset Tersangka VS

Sejumlah saksi tersebut merupakan saksi untuk tersangka VS untuk kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim 

Bupati Dula tiba di Gedung Kejari Mabar menggunakan sebuah mobil berwarna hitam bernomor polisi EB 1125 GA.

Mengenakan kemeja lengan panjang dan memegang handphone di tangan kirinya, Bupati Dula langsung masuk ke dalam gedung.

Bupati Dula tidak menjawab sepatah kata pun saat awal media berusaha mewawancarai.

Sementara itu, awak media yang berusaha mengambil gambar hingga ke dalam gedung dihalangi oleh petugas yang berjaga di depan pintu masuk gedung.

"Tidak boleh pak, ambil gambar dari dekat, ini perintah dari atasan," kata petugas kepada awak media.

Informasi yang dihimpun, pemeriksaan Bupati Mabar Agustinus Ch Dula guna pendalaman keterangan saksi.

Bupati Mabar pun telah menjalani pemeriksaan sebanyak 4 kali sejak kasus tersebut ditangani Kejati NTT.

Sementara itu, Penasehat hukum Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula, Antonius Ali, SH., MH mengatakan, akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan status tersangka bagi kliennya.

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) telah menetapkan Bupati Manggarai Barat (Mabar), Agustinus Ch Dula, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mabar seluas 30 ha.

Lokasi aset itu terletak di Keranga/Toro Lema Batu Kallo Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Mabar.

"Secepatnya akan kami lakukan," tegasnya saat ditemui di Kantor Bupati Mabar, Kamis (14/1/2021).

Menurutnya, penetapan kliennya dalam kasus tersebut terkesan sangat terburu-buru dan prematur.

Dijelaskannya, aset Pemda Mabar yang menjadi persoalan tersebut masih bersifat pengadaan dan belum menjadi aset riil Pemda Mabar.

Sehingga, kliennya sebagai pemimpin daerah selama ini tengah berusaha untuk memperjuangkan aset tersebut menjadi aset Pemda Mabar dan ia pun menepis bahwa kliennya telah menjual aset tersebut.

"Pemkab Mabar dalam hal ini bupati membuat aset yang masih potensial ini menjadi nyata, di tengah urusan inilah tiba-tiba dianggap pak bupati menjual aset daerah, atau disangka melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahkan wewenang, sedangkan aset daerahnya sendiri masih pengadaan, bukan aset riil," katanya.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved