Kasus Tanah di Labuan Bajo, Penyidik Periksa Saksi Sekaligus Sita Aset Tersangka VS
Sejumlah saksi tersebut merupakan saksi untuk tersangka VS untuk kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
Kasus Tanah di Labuan Bajo, Penyidik Periksa Saksi Sekaligus Sita Aset Tersangka VS
POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Tim Penyidik Kejati NTT kembali melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi terkait kasus tanah di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Senin (1/2/2021).
Kasus tanah tersebut yakni dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Daerah Mabar seluas 30 ha, yang terletak di Keranga/Toro Lema Batu Kallo Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Mabar, Provinsi NTT.
Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim mengatakan, terdapat sejumlah saksi tersebut diperiksa di Kejari Mabar.
Sejumlah saksi tersebut merupakan saksi untuk tersangka VS untuk kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Saksi itu untuk tersangka VS untuk kasus TPPU. Kalau jumlahnya saya belum dapat hari ini berapa yang diperiksa di Kejari Mabar," kata Abdul Hakim saat dihubungi dari Labuan Bajo.
Selanjutnya, akan dilakukan penyitaan beberapa aset milik tersangka VS di Kabupaten Mabar.
"Adalagi aset yang ditemukan miliknya (tersangka VS) untuk kasus TPPU," ungkapnya.
Bupati Manggarai Barat (Mabar), Agustinus Ch Dula ditetapkan Kejati NTT sebagai tersangka kasus tanah di Labuan Bajo, Kamis (14/1/2021).
Kasus tersebut yakni dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Daerah (Pemda) seluas 30 ha senilai Rp 3 Triliun, yang terletak di Kerangan Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar).
Demikian disampaikan Aspidsus Kejati NTT, Muhammad Ilham Samuda saat ditemui awak media di Kejari Mabar.
Bupati Dula ditetapkan bersama 16 tersangka lainnya.
Bupati Dula langsung ditahan oleh Kejati NTT dan langsung dibawa ke Bandara Komodo Labuan Bajo menuju Kota Kupang.
"Iya, kami tahan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Manggarai Barat (Mabar), Agustinus Ch Dula kembali diperiksa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Mabar, Kamis (14/1/2020).
Bupati Dula diperiksa terkait dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Daerah (Pemda) seluas 30 ha senilai Rp 3 Triliun, yang terletak di Kerangan Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar).