Inilah Sosok Ayah Kapolri Listyo Sigit Prabowo Tak Pernah Diketahui Publik, Jokowi Pun Segan, Siapa?

Inilah Sosok Ayah Kapolri Listyo Sigit Prabowo Tak Pernah Diketahui Publik, Jokowi Pun Segan, Siapa?

Editor: maria anitoda
ANTARAFOTO/ADITYA PRADANA PUTRA
Inilah Sosok Ayah Kapolri Listyo Sigit Prabowo Tak Pernah Diketahui Publik, Jokowi Pun Segan, Siapa? 

"Pelanggaran jelas, hukumannya jelas, dan peran polisi seprti apa (juga jelas). Tidak ada ruang untuk nitip sidang, karena itu yang paling berbahaya. Jadi, ya kalau salah, proses," kata dia.

Baca juga: Bikin Baper, Aldebaran Ucap Sumpah Ini Demi Andien, Apa? Tonton Ikatan Cinta Malam Ini 31/1/2021

Baca juga: Selamat Jalan Jhon Agustein Si Penjual Balon Gas yang Meninggal Karena Tersengat Listrik

Baca juga: Terus Bertambah, Satu Lagi Pasien Dengan Suspek Covid-19 di Manggarai Meninggal Dunia

Baca juga: Mengapa Armada Kapal Perang AS Masuk Perairan yang Jadi Arena Latihan Perang Angkatan Laut China?

Baca juga: Sadar Akan Bahaya Covid-19, Bupati Ngada Terpilih Jalani Isolasi Mandiri di Kema Tabor

Selain itu, Sigit juga berencana menghidupkan Pam Swakarsa (Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa).

Rencananya, Pam Swakarsa akan diintegerasikan dengan teknologi informasi dan fasilitas yang ada di kepolisian.

Melansir JEO Kompas.com, rencana menghidupkan kembali Pam Swakarsa diketahui telah ada sebelumnya.

Keterangan dari Divisi Humas Polri menyebut, pembentukan Pam Swakarsa merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Aturan turunannya juga telah tersedia, yakni Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa, yang diteken Kapolri Jenderal Idham Azis.

Dalam pasal 3 ayat (2) Perpol itu disebutkan, pengamanan swakarsa terdiri dari satuan pengamanan (satpam) dan satuan keamanan lingkungan (satkamling).

Selain itu, pengamanan swakarsa juga dapat berasal dari kearifan lokal atau pranata sosial.

Misal, pecalang di Bali, kelompok sadar keamanan dan ketertiban masyarakat, atau siswa dan mahasiswa Bhayangkara.

Aturan itu juga mengatur proses pembentukan hingga pengukuhan anggota Pam Swakarsa.(*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved