Amppera Datangi Polda NTT, Ditreskrimsus: Tersangka Korupsi Proyek Awololong Pasti Ditahan

Saat Amppera-Kupang datangi Polda NTT, Ditreskrimsus: tersangka korupsi proyek Awololong pasti ditahan

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Kanis Jehola
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
Kanit II Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTT, AKP. Budi Guna Putra, S.I.K (kiri) saat konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan destinasi wisata jembatan titian apung dan kolam apung berserta fasilitas lainnya di Pulau Siput Awololong Kabupaten Lembata, Senin (21/12/2020). 

Akibat perbuatan tersangka, kata dia, dari total anggaran Rp. 6. 892.900.000, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1.446.891.718, 27 berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian dari BPKP Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur.

"Kami mendukung penuh penyidik Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTT untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek wisata Awololong secara profesional sesuai undang-undang yang berlaku," tutupnya.

Koordinator Umum Amppera Kupang, Emanuel Boli mengatakan, dalam kasus dugaan korupsi Awololong penyidik perlu mengembangkan penyidikan, perlu dilihat peran dan tanggung jawab masing-masing pihak, bukan hanya 2 (dua) tersangka tetapi harusnya masih ada lagi tersangka.

"Apakah akan ada penambahan tersangka," tanya Eman Boli kepada AKP. Budi Guna Putra.

"Soal penambahan tersangka, menanti petunjuk dari jaksa," jawab Guna Putra.

"Ada peran dan tanggung jawab Pengguna Anggaran (PA), BUD, ULP dan perlu dilihat motivasi proyek ini, siapa yang memiliki niat dan kehendak (aktor intelektual) sampai proyek ini ada," kata Boli.

Oleh karena itu, Amppera Kupang mendesak penyidik agar perlu melacak dokumen-dokumen yang ada, apa proyek Awololong ini lahir dari APBD murni atau tidak. Jika tidak, siapa yang memaksa agar proyek ini harus dijalankan? Yang punya ide harus diperiksa dan memberi keterangan dalam BAP. Oleh karena itu, penetapan tersangka perlu dikembangkan dengan dengan seluas-luasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved