Amppera Datangi Polda NTT, Ditreskrimsus: Tersangka Korupsi Proyek Awololong Pasti Ditahan
Saat Amppera-Kupang datangi Polda NTT, Ditreskrimsus: tersangka korupsi proyek Awololong pasti ditahan
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Kanis Jehola
Saat Amppera-Kupang datangi Polda NTT, Ditreskrimsus: tersangka korupsi proyek Awololong pasti ditahan
POS-KUPANG.COM | LEWOLEBA- Sejumlah aktivis Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Rakyat Lembata ( Amppera-Kupang) kembali mendatangi markas Polda NTT di Kota Kupang, Kamis (28/01/2020) siang.
Mereka diterima oleh Wakil Direktur (Wadir) Kriminal Khusus Polda NTT, T. Lesmana, S.I.K dan Kanit II Subdit 3 Tipidkor, AKP. Budi Guna Putra, S.I.K di ruang kerja Wadir.
Tujuan kedatangan mereka adalah menanyakan progres penanganan kasus dugaan korupsi destinasi wisata di Pulau siput Awololong, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca juga: Sadar Akan Bahaya Covid-19, Bupati Ngada Terpilih Jalani Isolasi Mandiri di Kema Tabor
Pasalnya, pasca penetapan dua tersangka, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial SS dan kuasa direktur PT. Bahana Krida Nusantara selaku kontraktor pelaksana berinisial AYTL belum ditahan oleh penyidik tindak pidana korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda NTT.
"Mengapa tersangka kasus dugaan korupsi Awololong belum ditahan," tanya Damasus Lodolaleng sebagaimana keterangan tertulis yang diterima Pos Kupang, Minggu (31/1/2021).
Baca juga: Pemprov NTT Fasilitasi Pembentukan Desa Tangguh Bencana
Sebab, lanjut Damasus, pakar hukum (aktivis HAM, Haris Hazar dan Ketua LKBH FH Undana Husni Kusuma Dinata, SH., MH) turut memberi komentar bahwa tersangka kasus korupsi sesuai perintah undang-undang ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun penjara dan paling lama dua puluh tahun penjara.
Dalam keterangan tersebut disebutkan Ditreskrimsus Polda NTT melalui Kanit II Subdit 3 Tipidkor, AKP. Budi Guna Putra berujar kedua tersangka sudah diperiksa. Kemarin, ada (kontraktor) yang datang bawa dengan surat keterangan sakit. Soal penahanan, kata dia, pasti ditahan.
" Kalau untuk ditahan, pasti kita tahan jadi nggak usah berpikir aneh-aneh lah, pasti ditahan," katanya lagi.
"Berkasnya belum jadi karena harus disusun lagi agar tidak bolak-balik ke kejaksaan. Jadi, sekali jalan selesai," tuturnya.
"Mendingan kita fix-kan dulu, berkas lengkap, baru kita tahan, nggak mungkin tidak ditahan, pasti ditahan, percayalah," ucapnya.
Selama ini pihaknya wara-wiri ke Surabaya ke Bandung di tengah situasi Covid-19. "Kita, ibaratnya sudah gas terus ini agar cepat meski taruhan nyawa. Rencananya, usai berkas telah dinyatakan lengkap, keduanya akan ditahan sekaligus," ucapnya.
Ajak Masyarakat Perangi Korupsi di Lembata
Aktivis Amppera Kupang, Alfons Making menegaskan bahwa korupsi itu musuh negara karena harta rakyat (keuangan negara) dicuri dengan tidak ada rasa malunya. Oleh karena itu, rakyat Lembata harus bersatu melawan perilaku korupsi yang ada.
"Kondisi infrastruktur di Lembata sangat memprihatinkan tetapi pejabat melakukan korupsi miliyaran rupiah, ini paradoks. Kasus Awololong realisasi keuangan 85% tetapi fisik proyeknya 0%," jelas mantan Presidium ITE PMKRI Kupang.